Analisis Komparasi Proses Sertifikasi Halal Reguler dan Pernyataan Pelaku Usaha serta Proses Sertifikasi di CV GBA
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam,
sehingga pangan halal menjadi sangat penting. UU nomor 11 tahun 2020
menekankan setiap pelaku usaha baik mikro maupun kecil wajib bersertifikasi halal,
sehingga adanya mekanisme sertifikasi halal self-declare bertujuan untuk
memudahkan pelaku usaha mikro maupun kecil untuk mendaftarkan sertifikasi
halal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan mekanisme sertifikasi halal
reguler dan self-declare serta mengidentifikasi mekanisme sertifikasi yang sesuai
untuk beras analog di CV GBA. Penelitian terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu:
analisis mekanisme sertifikasi halal reguler dan self-declare, analisis komparasi
kedua proses sertifikasi halal, dan analisis kesesuaian sertifikasi halal di CV GBA.
Mekanisme sertifikasi halal regular diatur dalam Undang-undang nomor 33 tahun
2014, sedangkan self-declare diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20
tahun 2021. Perbedaan proses sertifikasi halal terdapat pada pemeriksaan dan
pengujian produk oleh LPH untuk mekanisme reguler dan pendampingan oleh
pendamping PPH pada mekanisme self-declare. Mekanisme pendaftaran yang
sesuai untuk CV GBA adalah sertifikasi halal reguler