dc.description.abstract | Indonesia memiliki 229 juta penduduk beragama Islam, jumlah ini setara
dengan 87,2% dan akan terus meningkat. Halal merupakan kewajiban bagi setiap
muslim, penerapan halal salah satunya pada produk pangan. Roti adalah makanan
sumber karbohidrat yang paling banyak dikonsumsi setelah beras di Indonesia. Roti
dibuat dari berbagai bahan yang berpotensi berasal dari zat yang diharamkan.
Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar terjamin kehalalannya
melalui UU No 33 Tahun 2014. Untuk memenuhi kriteria halal yang dipersyaratkan
diperlukan implementasi sistem jaminan halal (SJH) di tingkat produsen pangan.
Magang tugas akhir ini bertujuan membuat manual SJH dan menyiapkan dokumen
pendukungnya. Magang dilakukan di HK Bakery Kuningan dengan tahapan
pengumpulan data, penyusunan manual SJH, implementasi SJH, evaluasi
penerapan dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Seluruh tahapan berlangsung
pada bulan November 2020 – Februari 2021. Hasil yang diperoleh adalah HK
Bakery sudah memiliki manual SJH dan secara umum sudah menerapkan SJH
tersebut meski terdapat kekurangan pada kriteria pelatihan dan bahan. Kekurangan
ini dapat diperbaiki dengan mengikuti pelatihan penyelia halal eksternal dan
mengganti bahan yang sertifikat halalnya sudah tidak berlaku. | id |