dc.description.abstract | Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk memperoleh pangan yang aman
dan bermutu, termasuk pangan dari Industri Rumah Tangga (IRT). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 pasal 43 tentang Keamanan, Mutu
dan Gizi Pangan, pangan olahan yang diproduksi IRT wajib memiliki Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan. Penelitian ini bertujuan
mempelajari tingkat implementasi Peraturan Kepala Badan POM tahun 2012
tentang prosedur pemberian SPP-IRT, mempelajari proses penerbitan SPP-IRT di
Bogor, mengetahui tingkat penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik bagi
Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dan menganalisis faktor-faktor yang
memengaruhinya. Penelitian menggunakan metode survei dengan teknik
purposive sampling proporsional untuk menentukan jumlah responden. Data
diolah menggunakan Ms Excel dan SPSS 22.0 dengan analisis regresi linier
berganda. Sejak tahun 2017, penerbitan SPP-IRT di Kabupaten Bogor melibatkan
Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), sedangkan penerbitan SPP-IRT di Kota Bogor belum melibatkan
DPMPTSP. Rata-rata implementasi Peraturan Kepala Badan POM dalam
penerbitan SPP-IRT di wilayah Bogor mencapai 88%. Berdasarkan hasil
pemeriksaan sarana, hanya 4 IRTP yang konsisten menerapkan CPPB-IRT. Faktor
yang memengaruhi penerapan CPPB-IRT berdasarkan hasil analisis yaitu tingkat
pengetahuan pemilik dan tempat produksi. | id |