Show simple item record

dc.contributor.advisorSukarno
dc.contributor.advisorAini, Anita Nur
dc.contributor.authorYulianti, Ratna Sari
dc.date.accessioned2018-01-31T07:00:23Z
dc.date.available2018-01-31T07:00:23Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/90051
dc.description.abstractDalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, bahwa pangan olahan yang diproduksi IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Walikota/Bupati. IRTP yang ingin mendapatkan SPP-IRT harus mengikuti pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan di Dinas Kesehatan. Selanjutnya, IRTP harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana produksi IRTP yang dilakukan oleh tenaga DFI (District Food Inspector) yang ada di Dinas Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang berhubungan dengan penerapan CPPB-IRT juga mengetahui proses penerbitan SPP-IRT setelah tahun 2015 dan peran PTSP dan Dinas Kesehatan dalam penerbitan SPP-IRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode survei dan wawancara dengan menggunakan kuisioner. Data yang dihasilkan dari kuisioner diolah dengan Ms Excel dan dianalisis dengan SPSS 22 menggunakan analisis regresi linier berganda. Sejak Januari 2015, tahapan penerbitan SPP-IRT di Jakarta tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten melainkan ada suatu instansi yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan terdapat pembagian tugas antara PTSP dan Dinas Kesehatan terkait penerbitan SPP-IRT. PTSP bertugas dalam penerbitan izin dan Dinas Kesehatan bertugas dalam melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan, pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Implementasi penerbitan SPP-IRT di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai 98%. Hasil pemeriksaan sarana produksi mengalami penurunan level dikarenakan IRTP yang tidak konsisten dalam menerapkan CPPB-IRT. Penurunan level IRTP ini menjadi hanya 5 IRTP (17%) level I, 3 IRTP (10%) level III dan 22 IRTP (73%) level IV. Tiga parameter ketidaksesuaian dengan temuan terbanyak yaitu parameter 26, 36 dan 37 yaitu 47%, 57% dan 53%. IRTP yang berhasil tetap konsisten terhadap penerapan CPPB-IRT hanya 5 IRTP. Faktor yang berhubungan dengan penerapan CPPB-IRT yaitu modal, cara distribusi dan pendidikan karyawan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcFood Sciencesid
dc.subject.ddcFood productionid
dc.titleKajian Implementasi Persyaratan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Wilayah DKI Jakartaid
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordCPPB-IRTid
dc.subject.keywordIRTPid
dc.subject.keywordSPP-IRTid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record