| dc.description.abstract | Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagai upaya untuk meningkatkan keanekaragaman konsumsi pangan masyarakat bersumber dari pangan setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencapaian Perpres tersebut setelah dua dan lima tahun diterapkan menggunakan indikator output Skor Pola Pangan Harapan (PPH). Desain penelitian adalah deskriptif. Penelitian dilakukan dengan mengolah data sekunder dari hasil Susenas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terjadi perubahan berarti pada konsumsi pangan di Provinsi Bali selama penerapan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009. Skor PPH di perkotaan, perdesaan, maupun total wilayah belum mencapai target. Semakin tinggi tingkat pendapatan, semakin tinggi konsumsi energi dan protein, serta semakin besar skor PPH yang dicapai. Kontribusi pangan pokok masih didomisasi oleh beras. Konsusmi terigu yang bukan pangan lokal cenderung meningkat lebih tinggi daripada jagung dan umbi-umbian. | id |