Show simple item record

dc.contributor.authorGunanta, Pauline
dc.date.accessioned2011-08-01T05:59:52Z
dc.date.available2011-08-01T05:59:52Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/49367
dc.description.abstractPenelitian dengan judul Mempelajari Pemenuhan Syarat Label dari Beras Berlabel di Beberapa Pasar Swalayan Jakarta dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana produsen beras berlabel telah memenuhi syarat label pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Metode penelitian adalah metode deskriptif dengan menggunakan data primer. Analisis data dilakukan dengan Content Analysis (Analisis isi}. Sekarang ini, analisis isi yang membandingkan hasil pengamatan dengan produk hukum yang berlaku dikenal dengan Legal Analysis Research. Data yang dikumpulkan berupa label dari beras berlabel yang dikumpulkan dari dua hypermarket (Giant dan Carrefour), dua supermarket Diamond dan Tip-Top), dan dua minimarket (Alfamart dan Indomaret). Periode pengambilan contoh dilakukan pada bulan Februari 2007. Contoh yang dikumpulkan berjumlah 42 merek beras berlabel. Sebanyak 38 dari 42 merek beras berlabel yang telah mencantumkan nama dan alamat produsen, dihasilkan oleh 22 produsen beras berlabel. Empat merek beras berlabel belum mencantumkan nama dan alamat produsen Dari hasil pengamatan, Tingkat pemenuhan syarat kelompok unsur teknis pencantuman label, tulisan pada label, keterangan minimum label, keterangan lain label, dan keterangan yang dilarang (tidak diperbolehkan pada label) masing-masing sebesar 78.57 % (33 merek), 47.62 % (20 merek), 24.28 % (10 merek), 91.67 % {38 merek}, dan 92.46 % (38 merek), dengan rata-rata tingkat pemenuhan syarat unsur atau kelompok unsur adalah 66.92 %. Untuk keterangan minimum, belum terdapat satu merekpun yang memenuhi semua syarat unsur keterangan minimum label. Tingkat pemenuhan syarat keterangan minimum label untuk merek yang telah mencantumkan nomor pendaftaran pangan (38.67 %) hampir sana dengan tingkat pemenuhan syarat unsur keterangan minimum label untuk semua merek. Dari 23 unsur yang dileliti, sebagian besar merek telah memenuhi 15 sampai 18 unsur label pangan (85.72 %). Tidak terdapat merek beras berlabel yang memenuhi 23 syarat unsur label. Terdapay informasi tambahan yang banyak dicantumkan pada label yaitu informasi cara memasak sebanyak 20 merek (47.62 %). Masih terdapatnya label yang belum memenuhi syarat unsur label dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan pelabelan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 secara terus menerus dan berkelanjutan. Diperlukan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 untuk pasal-pasal yang dinilai belum jelas, pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut dari Menteri Kesehatan, serta pasal-pasal yang isinya bertentangan dengan peraturan lain.en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleMempelajari Pemenuhan Syarat Label Dari Beras Berlabel Di Beberapa Pasar Swalayan Jakartaen


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record