Show simple item record

dc.contributor.advisorNurtama, Budi
dc.contributor.authorMahardika, Tatiek Kartika Swara
dc.date.accessioned2010-05-08T05:16:42Z
dc.date.available2010-05-08T05:16:42Z
dc.date.issued2002
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/16267
dc.description.abstractSalah satu hak konsumen adalah untuk menerima infonnasi, sebelum konsumen memutuskan untuk membeli suatu produk pangan. Iklan pangan merupakan salah satu bentuk inforInasi prod uk untuk konsumen. Kenyataan menunjukkan pengaruh iklan cukup kuat dalam mempengaruhi konsumen, sementara banyak klaim iklan yang bersifat berlebihan. menyesatkan bahkan mengelabui konsumen. Untuk menyikapi kenyataan tersebut di atas, diperlukan suatu tindakan pengawasan yang dilakukan oleh badan yang berwenang dalam hal ini pemerintah, Badan POM sebagai salah satu instansi pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan suatu kegiatan pengawasan periklanan serta melakukan tindak lanjut terhadap iklan yang melanggar ketentuan yang ada, yaitu UU RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PP RI No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan, SK Menteri Kesehatan RI No. 386 tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan, Peraturan Menkes RI No. 329 tentang Produksi dan Peredaran Makanan selia Peraturan Menkes RI No. 79 tentang Label dan Periklanan Makanan. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan mengawasi iklan yang beredar di berbagai media di masyarakat, baik media eetak (koran, tabloid, majalah. brosurlleaflet, billboard. neon box, dan lainnya) maupun media elektronik (TV dan radio), berdasarkan lapomn dad Balai POM yang ada di setiap propinsi di seluruh Indonesia. dan juga dari laporan masyarakat yang membantu kegiatan monitoring atau dari dalam Badan POM. Secara umum iklan pangan dianggap melanggar ketentuan, jika pada iklan pangan: berdampak menyesatkan, klailn secara berlebihan, menjurus ke pendapat sebagai obat, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentraman umum, mendiskreditkan produk pangan lain, menampilkan balita kecuali pangan yang dikhususkan untuk balita, dan isi iklan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tindak lanjut yang dilakukan bila ditemukan iklan pangan yang menyimpang adalah dengan memberikan surat teguran pada produsen pelanggar sebanyak 3 kali, sanksi administratif (pencabutan nomor pendaftaran) dan tindakan hukum (law enforcement). Dari hasil pengawasan iklan pangan periode Januari-Juli 2002, diperoleh jumlah iklan pangan yang memenuhi syarat sebanyak 83.58% dan iklan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 16.42% dari sejumlah 676 iklan pangan yang terawasi dari berbagai media, baik cetak ataupun media elektronik. Dari sejumlah III iklan yang tidak memenuhi syarat, diperoleh bahwa jenis pelanggaran yang umum terjadi adalah iklan pangan yang memberikan klaim yang berlebihan (36.94%), kemudian diikuti oleh iklan dengan klailn yang menjurus ke obat (23.42%) dan produk yang mengiklankan kata halal (18.92%).id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subject.ddcFood Technology
dc.titleMempelajari Sistem Pemantauan Iklan Pangan Di Direktorat Inspeksi Dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat Dan Makananid
dc.subject.keywordProduk pangan
dc.subject.keywordKonsumen


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record