Analisis Struktur dan Skala Upah Berbasis Metode Dua Titik Pada Usaha Kecil Sektor Kuliner Di Kecamatan Cibinong.
Abstract
Wabah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak awal 2020 – 2023
mengakibatkan perekonomian tidak stabil. Namun, perekonomian di Indonesia
mampu ditopang oleh UMKM. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peningkatan
kualitas UMKM tidak hanya dalam aspek penjualan namun sistem manajerial salah
satunya melalui kompensasi. Permenaker No.1 Tahun 2017 mewajibkan setiap
Usaha memiliki Struktur dan Skala Upah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis Struktur dan Skala Upah Usaha Kecil Kuliner menggunakan metode
dua titik. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari – Agustus 2023 di Kecamatan
Cibinong. Penelitian ini menggunakan metode purposive samping dengan jumlah
sampel 10 Usaha Kecil (104 karyawan).Struktur dan Skala Upah dianalisis melalui
metode 2 titik menggunakan micesoft excel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
setiap Usaha Kecil sudah menggaji karyawan sesuai Struktur dan Skala Upah
Rekomendasi karena sudah dalam keadaan inpaid sehingga Struktur dan Skala
Upah dapat dijadikan sebagai acuan tanpa perlu adanya penambahan biaya
operasional gaji
Collections
- UT - Management [3374]