Pendampingan Dan Implementasi Cara Produksi Pangan OlahanYang Baik Produk Perisa Vanillin Crystal UMK Bina Tama Wangi
View/ Open
Date
2023-08-28Author
Damayanthi, Saskia Aliya
Subarna, Subarna
Metadata
Show full item recordAbstract
Keamanan pangan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan, sehingga perusahaan yang bergerak khususnya di bidang industri pangan harus menghasilkan produkyang terjamin keamanannya. Produk yang aman dikonsumsi adalah produk yang terhindar dari kontaminasi dan tidak membahayakan kesehatan ketika dikonsumsi. BPOM RI telah mengeluarkan sistem jaminan keamanan yang diakui secara nasional yang ditujukan kepada industri pengolahan pangan agar dapat memproduksi pangan olahan yang berkualitas dan aman dikonsumsi yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau yang dikenal dengan Good Manufacturing Practices (GMP). Aturan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 75/M-IND/PER/2010 yang terdiri dari 18 ruang lingkup meliputi lokasi, bangunan, fasilitas dan sanitasi, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, produk akhir, laboratorium, karyawan, pengemas, label dan keterangan produk, penyimpanan,pemeliharaan dan program sanitasi, pengangkutan, dokumentasi dan pencatatan, pelatihan, penarikan produk, dan pelaksanaan pedoman. UMK Bina Tama Wangi merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi perisa dan pewarna pangan, yang untuk memperoleh izin edar harus dapat sertifikat CPPOB. Hasil audit tahun 2018 menunjukkan terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan cara pengolahan pangan di UMK tersebut. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perbaikan dan pendampingan implentasi CPPOB dalam produksi vanillin kristal pada UMK Bina Tama Wangi. Observasi dan analisis penyimpangan implementasi CPPOB dilakukan sebelum dan sesudah pendampingan. Pengambilan data dilakukandengan proses observasi dan diskusi dengan pemilik UMK Bina tama Wangi padapelaksanaan CPPOB. Berdasarkan analisis yang dilakukan, Nilai persentase pelaksanaan CPPOB sebelum perbaikan kesesuaian sebesar 46.3% dan ketidaksesuaian 53.7%. Perubahan hasil persentase ditunjukkan ketika sudah dilakukan pendampingan perbaikan CPPOB yaitu dengan kesesuaian sebesar 91% dan ketidaksesuaian sebesar 9% berdasarkan parameter checklist BPOM CPPOB 2022. Temuan tersebut diklasifikasikan pada 29 temuan dengan kategori 21 majordan 8 minor sebelum pendampingan dan ketika sudah dilakukan pendampingan mengalami penurunan menjadi 4 temuan dengan kategori 2 major dan 2 minor. Berdasarkan hasil tersebut nilai rating CPPOB UMK Bina Tama Wangi dari C menjadi B.