Kajian Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Penyusunan Rencana HACCP Generik Produk MPASI
Date
2021Author
Panggabean, Gaby Aulia Permata
Suhartono, Maggy T
Kusumaningrum, Harsi Dewantari
Karolin, Meinneke
Metadata
Show full item recordAbstract
MPASI atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu adalah makanan yang
mengandung zat gizi untuk diberikan pada bayi atau anak usia 6-24 bulan guna
memenuhi kebutuhan gizi selain dari ASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sebagai lembaga di Indonesia yang berwenang untuk menetapkan
peraturan tentang obat dan makanan serta mengawasinya, menetapkan peraturan
kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang program manajemen risiko (PMR)
keamanan pangan di industri pangan. Program ini wajib diterapkan untuk pangan
steril komersial dan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus dan keperluan
medis khusus seperti formula bayi, formula lanjutan dan makanan untuk diet
khusus. Pedoman PMR yang disusun oleh BPOM merupakan acuan yang dapat
digunakan oleh industri atau produsen dalam menerapkan manajemen risiko. Oleh
karena itu, menimbang bahwa konsumen perlu dilindungi dari peredaran pangan
steril komersial maka pedoman CPPOB dan HACCP harus disusun. Penelitian
bertujuan untuk mengumpulkan regulasi dan membuat analisis kesenjangan aturan
terhadap berbagai negara, merekomendasikan aspek-aspek penting sebagai
komponen CPPOB berdasarkan regulasi yang ada, serta menyusun draft rencana
HACCP khusus untuk MPASI bubur. Penyusunan contoh rencana HACCP generik
sesuai dengan tujuh prinsip HACCP. Diagram alir proses MPASI bubur diadopsi
dari Pedoman HACCP Program Manajemen Risiko Industri Formula Bayi,
Formula Lanjutan dan Formula Pertumbuhan Tahun 2015 dengan modifikasi. Hasil
analisis komponen dari matriks perbandingan menunjukkan bahwa pedoman CAC
memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan standar acuan lainnya. Pada contoh
rencana HACCP generik bubur beras terdapat dua titik kendali kritis yaitu tahap
pemasakan serta pengemasan dan pengisian gas inert. MPASI atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu adalah makanan yang
mengandung zat gizi untuk diberikan pada bayi atau anak usia 6-24 bulan guna
memenuhi kebutuhan gizi selain dari ASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sebagai lembaga di Indonesia yang berwenang untuk menetapkan
peraturan tentang obat dan makanan serta mengawasinya, menetapkan peraturan
kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang program manajemen risiko (PMR)
keamanan pangan di industri pangan. Program ini wajib diterapkan untuk pangan
steril komersial dan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus dan keperluan
medis khusus seperti formula bayi, formula lanjutan dan makanan untuk diet
khusus. Pedoman PMR yang disusun oleh BPOM merupakan acuan yang dapat
digunakan oleh industri atau produsen dalam menerapkan manajemen risiko. Oleh
karena itu, menimbang bahwa konsumen perlu dilindungi dari peredaran pangan
steril komersial maka pedoman CPPOB dan HACCP harus disusun. Penelitian
bertujuan untuk mengumpulkan regulasi dan membuat analisis kesenjangan aturan
terhadap berbagai negara, merekomendasikan aspek-aspek penting sebagai
komponen CPPOB berdasarkan regulasi yang ada, serta menyusun draft rencana
HACCP khusus untuk MPASI bubur. Penyusunan contoh rencana HACCP generik
sesuai dengan tujuh prinsip HACCP. Diagram alir proses MPASI bubur diadopsi
dari Pedoman HACCP Program Manajemen Risiko Industri Formula Bayi,
Formula Lanjutan dan Formula Pertumbuhan Tahun 2015 dengan modifikasi. Hasil
analisis komponen dari matriks perbandingan menunjukkan bahwa pedoman CAC
memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan standar acuan lainnya. Pada contoh
rencana HACCP generik bubur beras terdapat dua titik kendali kritis yaitu tahap
pemasakan serta pengemasan dan pengisian gas inert.