Verifikasi Kesesuaian Berat Bersih Produk PT XYZ Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Abstract
Pangan olahan yang beredar dipasaran tergolong dalam kategori barang
dalam keadaan terbungkus (BDKT). Produk BDKT harus memenuhi Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011
tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Keputusan Direktur
Jenderal Perdagangan dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan BDKT dengan
tujuan untuk melindungi konsumen. Peraturan ini mewajibkan produsen untuk
mencantumkan label pangan yang salah satunya memuat netto produk, dan
menjamin kebenaran netto yang dinyatakan pada label dengan kondisi aktual
produk. Untuk mencegah adanya pemalsuan bobot produk, terdapat batas
minimum perbedaan bobot produk dari yang dinyatakan label dengan kondisi
aktualnya. Peraturan BDKT juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan
pengawasan bobot dengan pegambilan sampel setiap lot produksi, dan terdapat
batas jumlah produk maksimum dengan bobot kurang dari batas minimumnya. PT
XYZ merupakan perusahaan yang memproduksi BDKT pada produk susu dan
olahannya. PT XYZ sudah menerapkan peraturan BDKT dan juga memiliki
sistem pengawasan terhadap bobot produk dengan pengambilan sampel dan
melakukan penimbangan manual yang kemudian diinput dalam server. Penelitian
ini bertujuan untuk mengecek tingkat kesesuaian PT XYZ terhadap peraturan
BDKT, dan juga melihat nilai kapabilitas proses produksi pada setiap produk PT
XYZ. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengolah data BDKT setiap lot
selama satu tahun dan mengecek kesesuaiannya sesuai dengan ketentuan dari
peraturan, dan menganalisis nilai kapabilitas proses dengan alat bantu minitab.
Hampir semua produk PT XYZ sudah memiliki nilai kapabilitas proses yang baik
karena memiliki nilai >1,33. PT XYZ sudah memenuhi 71% terhadap peraturan
karena terdapat ketidaksesuaian pada jumlah sampling produk maupun kemasan,
tinggi angka dan huruf bobot pada kemasan, dan rata-rata bobot produk aktual.
Setelah perbaikan mengenai jumlah pengambilan sampel produk dan kemasannya
PT XYZ sudah memenuhi 89% peraturan BDKT.