Implementasi Sistem Jaminan Halal dan Standar Nasional Indonesia Sepatu Kulit di Pabrik Sepatu Kulit Catenzo.
Abstract
Sepatu kulit merupakan salah satu barang gunaan yang dipasarkan di
Indonesia dan diharapkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sepatu kulit
nomor 2942.1-2:2009 sehingga dapat meningkatkan jaminan mutu dan kepercayaan
masyarakat terhadap produk sepatu kulit. Selain pemenuhan SNI, Sistem Jaminan
Halal (SJH) saat ini perlu diterapkan untuk barang gunaan sepatu kulit untuk
menunjukkan status kehalalan produk serta pemenuhan peraturan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014. Pabrik sepatu kulit Catenzo telah
memproduksi dan memasarkan sepatu kulit sejak tahun 2007 namun produk yang
dihasilkan belum pernah diuji sepenuhnya terhadap SNI sepatu kulit dan persyaratan
sertifikasi halal HAS 23000. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan manual SJH
dan uji coba penerapannya di pabrik sepatu kulit Catenzo. Manual SJH yang disusun berisi
kebijakan halal, tim manajemen halal dan prosedur implementasi, evaluasi serta perbaikan
sistem. Manual SJH disusun sesuai dengan proses bisnis dan kondisi nyata di pabrik sepatu
kulit Catenzo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manual SJH dapat diimplementasikan
kecuali pelatihan eksternal dan pengujian ketahanan kikis Grasselli.