Show simple item record

dc.contributor.authorMuliaharty, Meza
dc.date.accessioned2011-09-15T02:05:12Z
dc.date.available2011-09-15T02:05:12Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/50425
dc.description.abstractReasuransi yaitu persetujuan antara penanggung (ceding company) dan reasuradur, dimana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Ceding company atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi.en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleAnalisis strategi perusahaan pada PT. Reasuransi nasional Indonesiaen


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record