Faktor yang mempengaruhi penetapan margin murabahah pada BMT Khairu Ummah Leuwiliang Bogor
Abstract
Masalah penting dalam perbankan syariah yang sering dipersepsikan kurang baik dari masyarakat yaitu bahwa praktek bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional mengenai pembiayaan dan bagi hasil dengan tingkat suku bunga (interest rate) yang berlaku umum (di Indonesia misalnya BI rate atau LIBOR di level internasional). Dalam menentukan kebijakan yang diberikan bank syariah dalam menentukan harga jual murabahah perlu dilakukan penelitian karena diduga penentuan harga yang dilakukan oleh bank syariah merujuk pada suku bunga konvensional. Murabahah berperan penting dalam perbankan syariah karena pembiayaan ini mendominasi pendapatan bank syariah yaitu mencapai 75%. Tujuan penelitian ini adalah: Mengetahui kebijakan pembiayaan jual beli murabahah di BMT Khairu Ummah, mengetahui faktor-faktor internal (syariah) dan eksternal (non syariah) yang mempengaruhi penetapan tingkat margin pembiayaan di BMT Khairu Ummah. Penelitian ini dilakukan di Baitul Maal Wat Tamwil Khairu Ummah yang berada di Kecamatan Leuwiliang Bogor pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2010 dengan analisis metode regresi linier berganda, backward, forward dan stepwise. Penelitian dilakukan untuk melihat faktor-faktor yang berpengaruh terhadap besarnya margin pembiayaan murabahah BMT Khairu Ummah periode Januari 2007 sampai dengan Desember 2009. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan hasil analisis bahwa kebijakan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh BMT Khairu Ummah sudah sesuai dengan aturan syariah. Faktor yang mempengaruhi penetapan margin di BMT ini adalah biaya operasional, biaya bagi hasil, pendapatan pembiayaan dan tingkat pengembalian murabahah. BI rate ternyata tidak berpengaruh dalam penetapan margin.
Collections
- UT - Management [3459]