Kesesuaian Kelayakan Dasar Kios Daging Ayam di Pasar Rakyat Kota Bogor
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kelayakan dasar kios daging ayam dan pemenuhan halal sesuai persyaratan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner di Pasar Gunung Batu, Pasar Gembrong Sukasari, Pasar Jambu Dua, dan Pasar Swasta di Kota Bogor. Pengambilan data pada bulan Februari hingga Maret 2026 melalui wawancara dan observasi menggunakan formulir Kelayakan Dasar Usaha Ritel dan Kios Daging yang dimodifikasi. Ruang lingkup kelayakan dasar yang diamati mencakup 51 kriteria. Terdapat 18 responden pedagang, terdiri atas 16 responden pedagang daging ayam dan 2 pedagang pemotong ayam. Data dianalisis secara deskriptif. Hasil menunjukkan kesesuaian kelayakan dasar kios di seluruh lokasi masih rendah, dengan capaian Pasar Gunung Batu 37,5 ± 7,1%, Pasar Gembrong Sukasari 38,9 ± 8,7%, Pasar Jambu Dua 45,8 ± 10,5%, dan Pasar Swasta 45,8 ± 10,7%. Pemisahan zona produk halal dan non-halal telah diterapkan di keempat pasar. Penerapan persyaratan halal masih perlu ditingkatkan karena pedagang belum pernah mengikuti pelatihan penyembelihan halal, belum memiliki sertifikat halal, dan belum ada sosialisasi dari dinas terkait. This study aimed to assess the compliance of chicken meat kiosks with basic operational standards and halal requirements according to NKV certification at Gunung Batu Market, Gembrong Sukasari Market, Jambu Dua Market, and a private market in Bogor City. Data were collected between February and March 2026 through interviews and observations using a modified checklist for the basic suitability of retail businesses and meat kiosks. The scope of the basic suitability assessment covered 51 criteria. There were 18 merchant respondents, comprising 16 chicken meat sellers and 2 chicken slaughterers. The data were analyzed descriptively. The results indicated low compliance with basic kiosk standards across all locations: Gunung Batu Market (37.5 ± 7.1%), Gembrong Sukasari Market (38.9 ± 8.7%), Jambu Dua Market (45.8 ± 10.5%), and the private market (45.8 ± 10.7%). Separation of halal and non-halal product zones had been implemented at all four markets. Compliance with halal requirements needs improvement, as the merchants had not undergone halal slaughter training, lacked halal certification, and there has been no socialization from the relevant agencies.

