Implementasi Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia: Studi Kasus di Industri Perisa
Abstract
Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal telah mengubah sistem sertifikasi halal di Indonesia dari yang sebelumnya
bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory), sehingga berdampak pada
implementasi sistem jaminan produksi halal di industri. Kebijakan ini memiliki
implikasi penting bagi industri perisa, karena perisa dikategorikan sebagai bahan
tambahan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun dalam
kerangka sertifikasi halal diperlakukan sebagai produk kimia yang wajib memiliki
sertifikat halal mulai Oktober 2026. Produk perisa memiliki karakteristik khusus,
antara lain formulasi yang kompleks dengan berbagai komponen serta
ketergantungan yang tinggi pada bahan baku impor, sehingga proses verifikasi
kehalalan menjadi lebih menantang dalam konteks rantai pasok global.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji standar dan regulasi halal yang
berlaku bagi produk pangan dan perisa, (2) menganalisis perbandingan persyaratan
teknis antara sistem sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela dengan
kerangka kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, serta (3) mengidentifikasi
tantangan yang dihadapi para pemangku kepentingan, khususnya industri perisa
dan lembaga pemeriksa halal, dalam implementasi regulasi tersebut.
Collections
- MT - Agriculture Technology [2456]

