Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto
dc.contributor.advisorBasith, Abdul
dc.contributor.authorSuwardjo, Djojo
dc.date.accessioned2024-05-24T01:56:19Z
dc.date.available2024-05-24T01:56:19Z
dc.date.issued1998
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/151525
dc.description.abstractData statistik Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat terutama sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah dibidang keuangan melalui Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Kebijakan ini merupakan pemicu bagi pertumbuhan dan berkembangnya perbankan di Indonesia dimana terbuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan perbankan untuk mendirikan bank baru maupun perluasan kantor-kantor cabang/ outlet bagi bank yang sudah beroperasi. Jumlah bank yang beroperasi pada tahun 1988 sebanyak 111 buah dan pada tahun 1995 mengalami peningkatan menjadi 240 buah atau rata-rata pertumbuhannya mencapai 16% setiap tahunnya, sedangkan perkembangan jumlah kantor bank mengalami pertumbuhan rata-rata setiap tahunnya mencapai 29% yaitu dari tahun 1988 jumlahnya hanya 1.728 buah meningkat menjadi 5.228 buah pada tahun 1995. Perbankan yang beroperasi di Indonesia bila dilihat dari aspek bentuk Badan Hukumnya pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Bank yang berbadan Hukum Perseroan dan Bank yang berbadan Hukum Koperasi, dimana dalam operasionalnya masing-masing bentuk badan hukum Bank tersebut harus tunduk dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sedangkan bagi Bank yang berbadan Hukum Koperasi, disamping harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 diwajibkan pula untuk mentaati ketentuan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 tahun 1992, memiliki perbedaan yang sangat mendasar dibandingkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas terutama dalam prinsip dasar sumber permodalan dan proses pengambilan keputusan, sehingga lingkup usaha Koperasi menjadi sangat terbatas. Secara teknis, perbedaan ini tentu saja akan mempengaruhi pada kinerja Keuangan Bank Umum yang berbadan Hukum Koperasi dan Bank Umum yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas. Bank Bukopin yang didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 oleh 8 (delapan) Induk Koperasi di Indonesia merupakan satu-satnya Bank Umum yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, dimana dalam operasionalnya harus bersaing dengan Bank Umum lainnya yang pada umumnya memiliki Badan Hukum Perseroan. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Produksi Dan Operasiid
dc.titleAnalisis Investasi Pengolahan Tepung Ikan Di Atas Kapal Sebagai Alternatif Pemanfaatan Hasil Tangkapan Sampingan Kapal Pukat Udang Di Kawasan Timur Indonesiaid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordperubahan status badan hukumid
dc.subject.keywordperbankanid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record