Analisis Investasi Pengolahan Tepung Ikan Di Atas Kapal Sebagai Alternatif Pemanfaatan Hasil Tangkapan Sampingan Kapal Pukat Udang Di Kawasan Timur Indonesia
Abstract
Data statistik Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan perbankan di
Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat terutama sejak dikeluarkannya
kebijakan pemerintah dibidang keuangan melalui Paket Oktober 1988 (Pakto 88).
Kebijakan ini merupakan pemicu bagi pertumbuhan dan berkembangnya perbankan
di Indonesia dimana terbuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan
perbankan untuk mendirikan bank baru maupun perluasan kantor-kantor cabang/
outlet bagi bank yang sudah beroperasi. Jumlah bank yang beroperasi pada tahun
1988 sebanyak 111 buah dan pada tahun 1995 mengalami peningkatan menjadi 240
buah atau rata-rata pertumbuhannya mencapai 16% setiap tahunnya, sedangkan
perkembangan jumlah kantor bank mengalami pertumbuhan rata-rata setiap
tahunnya mencapai 29% yaitu dari tahun 1988 jumlahnya hanya 1.728 buah
meningkat menjadi 5.228 buah pada tahun 1995.
Perbankan yang beroperasi di Indonesia bila dilihat dari aspek bentuk Badan
Hukumnya pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Bank yang
berbadan Hukum Perseroan dan Bank yang berbadan Hukum Koperasi, dimana
dalam operasionalnya masing-masing bentuk badan hukum Bank tersebut harus
tunduk dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 1992
tentang Perbankan. Sedangkan bagi Bank yang berbadan Hukum Koperasi,
disamping harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 1992
diwajibkan pula untuk mentaati ketentuan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 tahun 1992, memiliki perbedaan yang sangat mendasar dibandingkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas terutama dalam prinsip dasar sumber permodalan dan proses pengambilan keputusan, sehingga lingkup usaha Koperasi menjadi sangat terbatas. Secara teknis, perbedaan ini tentu saja akan mempengaruhi pada kinerja Keuangan Bank Umum yang berbadan Hukum Koperasi dan Bank Umum yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas.
Bank Bukopin yang didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 oleh 8 (delapan) Induk Koperasi di Indonesia merupakan satu-satnya Bank Umum yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, dimana dalam operasionalnya harus bersaing dengan Bank Umum lainnya yang pada umumnya memiliki Badan Hukum Perseroan. ...
Collections
- MT - Business [1570]