Kajian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan Pendekatan Mixed Methods
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan lembaga perlindungan konsumen yang telah diatur oleh UUPK. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi BPSK dan LPKSM sebagai institusi perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini bersifat mix methods. Secara kuantitatif dilakukan melalui survei yang hasilnya dianalisis secara deskriptif menggunakan SPSS 25,0 for Windows serta diintegrasikan dengan hasil penelitian kualitatif yaitu studi dokumentasi dan in-depth interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK dan LPKSM memiliki wewenang, peran, dan tugasnya yang berbeda untuk membantu konsumen memperjuangkan haknya. Survei menunjukkan pengetahuan responden tentang BPSK dan LPKSM cukup baik sehingga berujung pada penilaian sikap yang baik. Sikap ini mencerminkan pencapaian kinerja kedua lembaga konsumen tersebut, walaupun kedua lembaga tersebut juga memiliki kendala-kendala yang mengharuskan melakukan penguatan kelembagaan dan juga sosialisasi dan edukasi yang lebih tentang perlindungan konsumen.