Show simple item record

dc.contributor.advisorRahayu, Winiati P
dc.contributor.advisorHariyadi, Ratih Dewanti
dc.contributor.authorPradianti, Oryssa Sathalica
dc.date.accessioned2019-01-14T13:40:25Z
dc.date.available2019-01-14T13:40:25Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/95367
dc.description.abstractPangan dapat terkontaminasi oleh cemaran kimia melalui beberapa faktor dan pengolahan pangan yang tidak sesuai. Tujuan dari penelitian ini adalah teridentifikasinya mayoritas penyebab penolakan produk perikanan Indonesia, penelaahan terhadap peraturan cemaran kimia, khususnya logam berat yang ada di Indonesia, CAC dan negara-negara lain, serta penetapan rekomendasi bagi pemerintah selaku regulator dalam proses perumusan suatu standar. Penelitian dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu: penetapan komoditas perikanan dengan frekuensi tinggi terkait notifikasi penolakan karena cemaran kimia, identifikasi standar cemaran kimia pada produk perikanan di Indonesia, CAC dan negara lain, kaji banding standar cemaran kimia di Indonesia, CAC dan negaranegara lain, dan penyusunan rekomendasi penerapan standar cemaran kimia pada produk perikanan di Indonesia. Standar cemaran kimia dikumpulkan dari dokumen/peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM, BSN, CAC, dan 11 negara lain yaitu Uni Eropa, Kanada, China, Korea Selatan, Vietnam, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notifikasi penolakan produk perikanan tertinggi disebabkan oleh adanya cemaran kimia merkuri dan metilmerkuri pada ikan todak sebesar 27%, kadmium pada gurita sebesar 5% dan benzo[a]piren pada ikan asap sebesar 3% dari 164 notifikasi penolakan selama 10 tahun (2008-2017). Sebanyak 8 (delapan) negara yang membedakan batas maksimum cemaran logam berat terhadap jenis ikan predator dan non predator, sedangkan 2 (dua) negara menetapkan batas maksimum terhadap pangan secara umum. Uni Eropa menetapkan batas maksimum cemaran kimia melalui 7 (tujuh) peraturan yang mengatur masing-masing cemaran kimia pada spesies ikan tertentu yang lebih spesifik. Batas maksimum cemaran kimia untuk arsen, kadmium, dan timbal (pada ikan predator) di Indonesia yang terdapat pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 5 Tahun 2018 lebih rendah dibandingkan dengan yang terdapat SNI 7387:2009. Batas maksimum untuk arsen dan timbal pada Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2018 juga lebih rendah daripada batas maksimum yang ditetapkan oleh CAC maupun negara lain. Indonesia juga menetapkan batas maksimum benzo[a]piren pada ikan asap, sementara itu CAC menetapkan code of practice terhadap benzo[a]piren. Peraturan cemaran logam berat belum sepenuhnya dipedomani oleh para eksportir sehingga masih terdapat penolakan produk perikanan Indonesia. Hal ini menunjukkan masih perlu dilakukan pengawasan terkait kandungan logam berat yang terdapat pada produk perikanan di Indonesia. Harmonisasi metode pengujian merkuri pada SNI juga perlu dilakukan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcFood Technologyid
dc.subject.ddcFish Productid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcJakartaid
dc.titleKajian Standar Cemaran Kimia dalam Produk Perikanan di Indonesiaid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordlogam beratid
dc.subject.keywordproduk perikananid
dc.subject.keywordstandar cemaranid


Files in this item

No Thumbnail [100%x80]

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record