Analisis Ekonomi Kelembagaan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Jakarta Utara.
View/ Open
Date
2017Author
Hardiansyah, Adhi
Kusumastanto, Tridoyo
Sapanli, Kastana
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelabuhan Perikanan Muara Angke menunjang aktivitas perikanan tangkap di
pesisir Jakarta Utara. Pengelolaan pelabuhan tersebut bertujuan untuk
mengoptimalkan potensi perikanan tangkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis stakeholder yang terlibat di
Pelabuhan Perikanan Muara Angke, (2) menganalisis tatanan kelembagaan yang
berlaku di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, (3) menganalisis struktur biaya
transaksi pengelolaan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, (4) mendesain
kelembagaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Metode penelitian
yang digunakan adalah studi kasus dan metode analisis yang digunakan adalah
analisis actor, analisis peraturan, analisis biaya transaksi, dan analisis kelembagaan.
Hasil dari penelitian ini adalah stakeholder yang terlibat di Pelabuhan Perikanan
Muara Angke terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan
Pertanian Provinsi Jakarta, Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Unit
Pengelola Teknis Pelabuhan Perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke,
Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Syahbandar, Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia (HNSI) Jakarta, Koperasi Perikanan, Rukun Nelayan, Pedagang Pasar
Ikan, Kelompok Pengolah Ikan dan Kepolisian. Tatanan kelembagaan pengelolaan
Pelabuhan Perikanan Muara Angke tergolong ke dalam tipe instruktif. Peraturan
pengelolaan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke belum bisa dijalankan dengan
sempurna. Total biaya transaksi yang harus dikeluarkan pemerintah sebesar Rp
1.659.044.479/tahun dan total biaya transaksi yang harus dikeluarkan kelompok
nelayan sebesar Rp 42.120.000/tahun. Desain kelembagaan yang
direkomendasikan adalah pembentukan lembaga Musyawarah Masyarakat
Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat yang masih rendah dalam pembentukan peraturan pengelolaan
pelabuhan.