Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Sistem Alokasi Kuota Tuna Yang Akan Diberlakukan Oleh Iotc Di Samudera Hindia
View/ Open
Date
2016Author
Setianingtyas, Aditya
Darmawan
Sondita, M. Fedi A.
Metadata
Show full item recordAbstract
Penangkapan tuna khususnya yellowfin tuna dan bigeye tuna telah melebihi
MSY sedangkan IOTC tidak mengatur kuota penangkapan ikan. Oleh karena itu,
IOTC berencana memberlakukan alokasi kuota tuna. Negara anggota diberikan
kesempatan mengajukan usulan kriteria alokasi kuota. Indonesia dan Jepang
merupakan negara anggota IOTC yang mengusulkan kriteria alokasi kuota tuna.
Tujuan penelitian ini mendeskripsikan usulan kriteria alokasi kuota tuna yang
telah diajukan oleh Indonesia dan Jepang, mengomparasi usulan kriteria alokasi
kuota dan pengelolaan perikanan tuna Indonesia dengan Jepang di Samudera
Hindia, serta menyusun strategi penguatan argumen untuk Indonesia dalam
penentuan kriteria alokasi kuota tuna menggunakan metode deskriptif. Indonesia
mengajukan kriteria sejarah penangkapan, ketergantungan ekonomi negara
terhadap sumber daya ikan, IPM, negara pantai, perairan bio-ekologi, keanggotaan
IOTC dan kepatuhan. Kriteria yang diajukan Jepang, yaitu sejarah penangkapan,
rencana perikanan berkelanjutan, status keanggotaan, tingkat kepatuhan dengan
konservasi dan pengelolaan perikanan, tingkat kepatuhan dan kontribusi
keuangan, tingkat kontribusi pada riset dan pendataan serta tingkat kontribusi
pemanfaatan alokasi kuota. Usulan kriteria serta pengelolaan perikanan Indonesia
dan Jepang dibandingkan menggunakan dasar pertimbangan CCSBT dalam
menentukan alokasi kuota tuna untuk negara anggota. Indonesia telah memenuhi
seluruh dasar pembanding sedangkan Jepang tidak memenuhi dasar pembanding
negara anggota yang ZEE-nya menjadi wilayah migrasi ikan. Hasil dari
perbandingan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan strategi Indonesia.
Strategi yang akan dilakukan, yaitu mengkaji hak coastal state yang tercantum
dalam Konvensi Hukum Laut Internasional menggunakan hak kepemilikan versi
Ostrom dan Schlager serta menganalogikan hak pengelolaan wilayah yang
diberikan kepada masyarakat pesisir. Selanjutnya, Indonesia dapat menggunakan
sebagian usulan kriteria Jepang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam
negosiasi alokasi kuota tuna.