dc.description.abstract | Daging adalah produk industri peternakan yang dihasilkan dari pemotongan
hewan. Masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak
hanya mengedepankan faktor nutrisi daging tetapi juga aspek kehalalannya
sehingga keberadaan rumah potong hewan (RPH) sangat diperlukan untuk
menjamin kualitas daging secara aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Penelitian
ini telah dilaksanakan di RPH kategori II (PT. Elders Indonesia) pada bulan
Oktober 2015 sampai Februari 2016. Data yang didapatkan dianalis secara
deskriptif dan dibandingkan dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penyembelihan halal
dan good slaughtering practices (GSP) di RPH Kategori II sudah sesuai
memenuhi persyaratan syariat Islam berdasarkan Halal Assurance System (HAS)
23103 Majelis Ulama Indonesia (2012). Kompetensi juru sembelih halal sudah
memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 196/2014 dan
kesesuaian fasilitas sudah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian No 13/2010.
Standar sanitasi dan higien pada proses pemotongan sudah diterapkan di RPH
PTEI. Hal ini ditunjukkan dengan persyaratan air bersih dan limbah cair yang
sudah memenuhi baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No
492/IV/2010 Lampiran II tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk
Usaha/Kegiatan RPH. Demikian juga dengan jumlah total mikroba (TPC),
mikroba patogen (Salmonella sp.) dan pencemar air (Coliform dan Escherichia
coli) yang berada di bawah batas persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI)
3932:2008. | id |