Tanggung jawab sosial perusahaan dan modal sosial
Abstract
Penelitian ini hendak memahami kepercayaan, jaringan dan norma sebagai bentuk modal sosial dalam suatu program pemberdayaan, yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara VII (persero) Unit Usaha Rejosari tersebut dilakukan dalam Desa Rejosari (Kampung Titirante) sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility ICSR) kepada masyarakat. Sebagai bagian dan perusahaan BUMN, pelaksanaan program tanggung jawab sosial PT Perkebunan Nusantara VII (persero) diatur dalam perundang-undangan. Bentuk implementasi dari Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep. 236/MBU/2OO3 tanggal 17 Juni 2003; PT Perkehunan Nusantara VII mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VII No. 7.7/Kpts/007/2004 tanggaI 1 Agustus 2004. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif dengan strategi penelitian menggunakan studi kasus. Pengambilan data dengan metode pengamatan berperan serta, wawancara mendalam dan studi literarur. Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah PT Perkebunan Nusantara VII (persero) Unit Usaha Rejosari. Pemilihan lokasi penelitian pada Unit Usaha Rejosari didasarkan pada adanya dua program yang berkaitan erat dengan pencapaian tujuan penelitian ini. Program tersebut adalah Program Kemitraan Bina LingIrungan (PKBL) dan pola kemitraan keIapa sawit.