Show simple item record

dc.contributor.advisorBaga, Lukman Mohammad
dc.contributor.authorAndita, Rory Rifki
dc.date.accessioned2011-11-29T02:25:11Z
dc.date.available2011-11-29T02:25:11Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/51975
dc.description.abstractKoperasi syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro. Permasalahan yang terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah. Mereka menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun hanya sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu diperlukan analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional dilihat dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui perbedaan manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera (syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan koperasi syariah untuk berkembang di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap kedua koperasi yang dituju dan analisis data sekunder dari literatur penunjang yang tersedia. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen yang mendasar dari koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap pembuatan dan penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada nilai-nilai syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang tidak jelas. Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak membolehkan yang haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus jelas dahulu usaha yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai haram berdasarkan fatwa MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair. Sedangkan potensi koperasi syariah di masa yang akan datang dinilai mampu bersaing dan berkembang. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja keuangan koperasi syariah secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan dengan koperasi konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa koperasi syariah akan mampu berkembang dan bersaing.en
dc.subjectBogor Agricultural University (IPB)en
dc.titleAnalisis Perbandingan Kinerja Manajemen Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensionalen


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record