Pengindustrian Aneka Ragam Pangan: Menuju Ketahanan Pangan Nasional Berbasis Sumherdaya Indigenus
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia. Demikian bunyi pertimbangan pada Undang-Undang No 7 1996 tentang Pangan. Dengan semakin meningkamya populasi penduduk Indonesia, maka kebutuhan pangan untuk pemenuhan hak asasi tersebut akan semakin besar pula. Kondisi kemampuan suatu negara untuk pemenuhan kebutuhan pangannya dinyatakan dengan istilah ketahanan pangan (food security).