REGULASI PANGAN OLAHAN SIAP SAJI DI INDONESIA, FILIPINA, SINGAPURA, INGGRIS, DAN AMERIKA SERIKAT: TINJAUAN LITERATUR
Date
2026Author
ICHSAN, VICKY PERMATASARI ALMIRA
Dewanti, Ratih
Saraswati
Metadata
Show full item recordAbstract
Pangan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, pangan
diklasifikasikan menjadi pangan segar, pangan olahan, dan pangan olahan siap saji
(PSS). Perubahan pola konsumsi, khususnya di wilayah perkotaan, telah
meningkatkan permintaan terhadap PSS. Data dari Badan Pusat Statistik
menunjukkan bahwa proporsi pengeluaran rumah tangga untuk PSS meningkat dari
25,9% pada tahun 2013 menjadi 34% pada tahun 2019. PSS rentan terhadap
kontaminasi bakteri sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP) juga dilaporkan berkaitan
dengan konsumsi PSS, termasuk kejadian yang terkait dengan nasi padang di
Indonesia. Kejadian lainnya meliputi KLB-KP yang disebabkan oleh S. aureus dari
semur daging pada suatu festival di Filipina, infeksi Streptococcus Grup B yang
terkait dengan konsumsi yusheng di Singapura, wabah Escherichia coli penghasil
toksin Shiga yang terkait dengan semangka potong di Inggris, serta KLB-KP yang
disebabkan oleh L. monocytogenes dari salad kemasan di Amerika Serikat yang
berujung pada penarikan produk. World Health Organization (WHO)
memperkirakan bahwa sekitar 866 juta orang mengalami sakit dan 1,52 juta orang
meninggal setiap tahun akibat konsumsi pangan yang tidak aman. Mengingat
kejadian yang berkaitan dengan ketidakamanan PSS masih terus terjadi di berbagai
negara, diperlukan kajian regulasi untuk mengidentifikasi dan membandingkan
regulasi PSS antarnegara.
Penelitian ini membandingkan regulasi PSS di Indonesia, Filipina,
Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat. Tinjauan deskriptif menunjukkan adanya
persamaan dan perbedaan regulasi PSS pada empat aspek yang dikaji, yaitu definisi,
klasifikasi, kelembagaan, serta keamanan dan mutu. Pada aspek definisi, seluruh
negara mengakui bahwa PSS dapat dikonsumsi secara langsung tanpa melalui
proses pengolahan lebih lanjut. Namun, Indonesia lebih menekankan konteks usaha,
sedangkan Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat lebih menekankan risiko
mikrobiologis, sementara Filipina belum memiliki definisi resmi PSS. Pada aspek
klasifikasi, Inggris dan Amerika Serikat mengacu pada Codex berdasarkan
kemampuan PSS dalam mendukung pertumbuhan L. monocytogenes. Singapura
tidak menetapkan klasifikasi PSS secara eksplisit, tetapi mengidentifikasi PSS
berisiko tinggi berdasarkan kriteria teknis, sedangkan Indonesia mengelompokkan
PSS berdasarkan jenis usaha. Pada aspek kelembagaan, sistem pengawasan di
negara-negara terpilih bervariasi dari single agency (Singapura), integrated agency
(Inggris), dual agency (Amerika Serikat), hingga multiple agency (Indonesia dan
Filipina). Pada aspek keamanan dan mutu, seluruh negara menetapkan persyaratan
mikrobiologis untuk Salmonella, L. monocytogenes, E. coli, dan S. aureus,
sedangkan Indonesia juga menerapkan zero tolerance terhadap kontaminan kimia. Food is a fundamental human right. Under Government Regulation of the
Republic of Indonesia No. 1 of 2026, food is classified into fresh food, processed
food, and ready-to-eat food (RTE). Changes in consumption patterns, particularly
in urban areas, have increased the demand for RTE foods. Data from Central Bureau
of Statistics indicate that the proportion of household expenditure on RTE foods
increased from 25.9% in 2013 to 34% in 2019. RTE foods are susceptible to
contamination by bacteria, thereby posing risks to public health. Foodborne disease
outbreak was associated with nasi padang. Other incidents include a foodborne
disease outbreak caused by S. aureus from beef stew at a festival in the Philippines,
Streptococcus Group B infection associated with the consumption of yusheng in
Singapore, an outbreak of Shiga toxin-producing E. coli associated with fresh cut
watermelon in UK, and a foodborne disease outbreak caused by L. monocytogenes
from packaged salad in the United States, which resulted in a product recall. The
World Health Organization estimates that approximately 866 million people
become ill and 1.52 million die each year as a result of consuming unsafe food.
Given that incidents related to unsafe RTE foods continue to occur repeatedly
across countries, a regulatory review is important to identify and compare RTE food
regulations across countries.
This study compared RTE food regulations in Indonesia, the Philippines,
Singapore, the United Kingdom and the United States. The descriptive review
showed that overall the study conducted on RTE food regulations in the selected
countries shows that there are similarities as well as differences in the four aspects
studied. In the definition aspect, all countries agree that RTE food can be consumed
directly without having to carry out further processing stages, however in Indonesia
it places more emphasis on the business context, while Singapore, England and the
US emphasize microbiological risks, while the Philippines does not yet have an
official definition of RTE food. In the classification aspect, the UK and the US refer
to the Codex on the basis of RTE foods ability to support the growth of L.
monocytogenes, Singapore does not specify an explicit RTE food classification, but
high-risk RTE food is technically identified, while Indonesia groups RTE food
based on type of business. Regarding the institutional aspect, the supervisory
systems of the selected countries vary from single agency (Singapore), integrated
agency (UK), dual agency (US), to multiple agency (Indonesia and the Philippines).
In terms of safety and quality, all selected countries prioritize limits for Salmonella,
L. monocytogenes, E. coli, and S. aureus, with Indonesia as a country that
implements zero tolerance for chemical contaminants.
Collections
- MF - Agriculture Technology [2545]

