Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Risiko Transfer Pricing pada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Date
2026Author
Darmawan, Yulian Tri
Achsani, Noer Azam
Bandono, Bayu
Metadata
Show full item recordAbstract
Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan internasional karena dapat digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dan mengurangi basis pajak negara tempat usaha beroperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia yang memiliki risiko transfer pricing, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi risiko tersebut pada level Operating Profit Margin (OPM) dan Return on Total Cost (ROTC), serta merumuskan kriteria perusahaan PMA yang berisiko transfer pricing. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan PPh Badan perusahaan PMA yang terdaftar pada KPP PMA 1–6 selama periode 2020–2024.
Risiko transfer pricing diukur melalui comparable analysis dengan membandingkan rasio profitabilitas perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi sebagai tested party dengan perusahaan pembanding independen yang tidak memiliki transaksi afiliasi. Perusahaan terlebih dahulu dikelompokkan berdasarkan dua digit awal KLU agar pembandingan dilakukan pada karakteristik usaha yang sebanding. Rasio OPM dan ROTC perusahaan pembanding kemudian dirata-ratakan berdasarkan tahun pajak dan kelompok KLU. Perusahaan dikategorikan memiliki indikasi risiko transfer pricing apabila rasio profitabilitasnya berada di bawah rata-rata rasio perusahaan pembanding pada KLU dan tahun pajak yang sama. Berdasarkan proses seleksi data, diperoleh 318 observasi pada level OPM dan 264 observasi pada level ROTC.
Data dianalisis menggunakan regresi data panel dengan random effect model melalui pendekatan robust standard errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko transfer pricing pada level OPM dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, jumlah kepemilikan saham asing, transaksi barang tidak berwujud, transaksi peminjaman uang antar pihak afiliasi, dan leverage. Sementara itu, pada level ROTC, risiko transfer pricing dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, transaksi peminjaman uang antar pihak afiliasi, dan transaksi penyerahan jasa antar pihak afiliasi.
Ukuran perusahaan berpengaruh negatif pada kedua model, yang menunjukkan bahwa perusahaan berskala lebih kecil cenderung memiliki risiko transfer pricing yang lebih tinggi. Transaksi peminjaman uang juga berpengaruh pada kedua model, sehingga menunjukkan bahwa pembiayaan intra-group merupakan salah satu indikator penting dalam risiko transfer pricing. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa OPM lebih menggambarkan risiko dari sisi margin operasional, sedangkan ROTC lebih sensitif terhadap struktur biaya perusahaan, khususnya biaya jasa intra-group, pembiayaan afiliasi, dan biaya operasional lainnya.
Secara keseluruhan, hasil penelitian ini memberikan implikasi manajerial bagi DJP dalam memperkuat pengawasan dan pemeriksaan transfer pricing yang lebih berbasis risiko, tepat sasaran, preventif, dan efisien. Risiko transfer pricing tidak cukup diidentifikasi hanya dari keberadaan hubungan afiliasi, tetapi perlu dianalisis melalui karakteristik transaksi afiliasi, struktur pembiayaan, kepemilikan asing, leverage, serta indikator profitabilitas OPM dan ROTC. Temuan ini dapat digunakan DJP untuk menyusun prioritas pengawasan, mengembangkan screening tools, early warning system, dan data-driven audit, serta menentukan tindak lanjut mulai dari klarifikasi, permintaan penjelasan, pemeriksaan, penerbitan SKP, hingga penyelesaian sengketa apabila ditemukan koreksi fiskal. Bagi wajib pajak PMA, hasil penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan transfer pricing governance, dokumentasi transfer pricing, benchmarking analysis, dan penerapan arm’s length principle agar risiko koreksi fiskal, pemeriksaan, dan sengketa pajak dapat diminimalkan. Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan internasional karena dapat digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dan mengurangi basis pajak negara tempat usaha beroperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia yang memiliki risiko transfer pricing, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi risiko tersebut pada level Operating Profit Margin (OPM) dan Return on Total Cost (ROTC), serta merumuskan kriteria perusahaan PMA yang berisiko transfer pricing. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan PPh Badan perusahaan PMA yang terdaftar pada KPP PMA 1–6 selama periode 2020–2024.
Risiko transfer pricing diukur melalui comparable analysis dengan membandingkan rasio profitabilitas perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi sebagai tested party dengan perusahaan pembanding independen yang tidak memiliki transaksi afiliasi. Perusahaan terlebih dahulu dikelompokkan berdasarkan dua digit awal KLU agar pembandingan dilakukan pada karakteristik usaha yang sebanding. Rasio OPM dan ROTC perusahaan pembanding kemudian dirata-ratakan berdasarkan tahun pajak dan kelompok KLU. Perusahaan dikategorikan memiliki indikasi risiko transfer pricing apabila rasio profitabilitasnya berada di bawah rata-rata rasio perusahaan pembanding pada KLU dan tahun pajak yang sama. Berdasarkan proses seleksi data, diperoleh 318 observasi pada level OPM dan 264 observasi pada level ROTC.
Data dianalisis menggunakan regresi data panel dengan random effect model melalui pendekatan robust standard errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko transfer pricing pada level OPM dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, jumlah kepemilikan saham asing, transaksi barang tidak berwujud, transaksi peminjaman uang antar pihak afiliasi, dan leverage. Sementara itu, pada level ROTC, risiko transfer pricing dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, transaksi peminjaman uang antar pihak afiliasi, dan transaksi penyerahan jasa antar pihak afiliasi.
Ukuran perusahaan berpengaruh negatif pada kedua model, yang menunjukkan bahwa perusahaan berskala lebih kecil cenderung memiliki risiko transfer pricing yang lebih tinggi. Transaksi peminjaman uang juga berpengaruh pada kedua model, sehingga menunjukkan bahwa pembiayaan intra-group merupakan salah satu indikator penting dalam risiko transfer pricing. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa OPM lebih menggambarkan risiko dari sisi margin operasional, sedangkan ROTC lebih sensitif terhadap struktur biaya perusahaan, khususnya biaya jasa intra-group, pembiayaan afiliasi, dan biaya operasional lainnya.
Secara keseluruhan, hasil penelitian ini memberikan implikasi manajerial bagi DJP dalam memperkuat pengawasan dan pemeriksaan transfer pricing yang lebih berbasis risiko, tepat sasaran, preventif, dan efisien. Risiko transfer pricing tidak cukup diidentifikasi hanya dari keberadaan hubungan afiliasi, tetapi perlu dianalisis melalui karakteristik transaksi afiliasi, struktur pembiayaan, kepemilikan asing, leverage, serta indikator profitabilitas OPM dan ROTC. Temuan ini dapat digunakan DJP untuk menyusun prioritas pengawasan, mengembangkan screening tools, early warning system, dan data-driven audit, serta menentukan tindak lanjut mulai dari klarifikasi, permintaan penjelasan, pemeriksaan, penerbitan SKP, hingga penyelesaian sengketa apabila ditemukan koreksi fiskal. Bagi wajib pajak PMA, hasil penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan transfer pricing governance, dokumentasi transfer pricing, benchmarking analysis, dan penerapan arm’s length principle agar risiko koreksi fiskal, pemeriksaan, dan sengketa pajak dapat diminimalkan.
Collections
- MF - Business [4149]

