| dc.description.abstract | FSSC 22000 Versi 6 merupakan salah satu skema sertifikasi sistem
manajemen keamanan pangan (SMKP) yang diakui oleh Global Food Safety
Initiative (GFSI). Penerapan skema sertifikasi ini meningkatkan kebutuhan untuk
jasa konsultasi SMKP di industri pangan. Di Indonesia belum tersedia pedoman tata
kelola yang spesifik untuk penyedia jasa konsultasi SMKP. ISO 20700:2017
Guidelines for Management Consultancy Services dapat digunakan untuk
meningkatkan transparansi dan pemahaman antara klien dan penyedia layanan
konsultasi manajemen. Kajian yang mengintegrasikan ISO 20700:2017 dengan
pengembangan FSSC 22000 Versi 6 masih sangat terbatas.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis perbandingan sebelum dan
sesudah penerapan ISO 20700:2017 pada penyedia jasa konsultasi dan FSSC 22000
Versi 6 pada industri pangan; (2) menganalisis kontribusi penerapan ISO
20700:2017 terhadap implementasi FSSC 22000 Versi 6; dan (3) menyusun
rekomendasi perbaikan terhadap kepatuhan penerapan ISO 20700:2017 untuk jasa
konsultasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan desain
evaluasi sebelum dan sesudah penerapan. Penelitian dilaksanakan pada PT XYZ
sebagai penyedia jasa konsultasi serta tiga perusahaan klien industri pangan, yaitu
PT A, PT B, dan PT C. Data dikumpulkan melalui kuesioner, observasi, wawancara,
dan tinjauan dokumen.
Pada PT XYZ, tata kelola konsultasi dievaluasi melalui kuesioner yang diisi
oleh responden dari perusahaan klien. Data kuesioner diuji validitas dan
reliabilitasnya, kemudian dianalisis menggunakan Importance Performance
Analysis (IPA). Kondisi awal penerapan ISO 20700:2017 pada PT XYZ dinilai
melalui gap analysis dan digunakan bersama hasil IPA sebagai dasar penyusunan
action plan. Pada PT A, PT B, dan PT C, gap analysis dan SWOT digunakan untuk
menilai kondisi awal serta menjadi dasar penyusunan action plan. Setelah
penerapan action plan, dilakukan evaluasi akhir pada PT XYZ dan ketiga
perusahaan klien. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan dalam Focus Group
Discussion (FGD) dan analisis fishbone untuk menyusun rekomendasi perbaikan.
Evaluasi tata kelola konsultasi PT XYZ sebagai penyedia jasa konsultasi
diawali dengan uji validitas dan reliabilitas terhadap kuesioner pendahuluan yang
melibatkan 32 responden dan 46 butir pertanyaan. Hasil pengujian menunjukkan
bahwa seluruh butir pertanyaan valid dan reliabel. Analisis IPA selanjutnya
dilakukan berdasarkan data dari 23 responden dan mengidentifikasi enam butir
pada Kuadran I sebagai prioritas perbaikan, yaitu kejelasan peran dan tanggung
jawab, pemenuhan kerangka regulasi, keterlibatan dan komitmen pemangku
kepentingan, tata kelola proyek konsultasi, pengelolaan input, serta pengelolaan
risiko. Setelah action plan diterapkan, tingkat kesesuaian tata kelola layanan
konsultasi PT XYZ terhadap pedoman ISO 20700:2017 meningkat dari 24,24%
menjadi 87,88%. Penilaian tersebut mencakup aspek prinsip, kontrak, pelaksanaan,
dan penutupan proyek.
Pada PT A, PT B, dan PT C sebagai perusahaan klien, penerapan action plan
menunjukkan peningkatan tingkat pemenuhan sistem manajemen keamanan
pangan. Tingkat pemenuhan pada PT A meningkat dari 90,82% menjadi 98,30%,
PT B dari 33,65% menjadi 97,55%, dan PT C dari 30,80% menjadi 94,80%. Hasil
tersebut menunjukkan peningkatan implementasi sistem manajemen keamanan
pangan pada seluruh perusahaan klien setelah pelaksanaan kegiatan konsultasi.
Berdasarkan hasil evaluasi pada PT XYZ serta PT A, PT B, dan PT C,
dilakukan Focus Group Discussion (FGD) yang menghasilkan delapan temuan
utama. Temuan tersebut kemudian dianalisis menggunakan fishbone untuk
mengidentifikasi akar masalah. Berdasarkan akar masalah yang teridentifikasi,
disusun tindakan perbaikan yang selanjutnya dirumuskan menjadi delapan
rekomendasi untuk memperkuat kualitas konsultasi FSSC 22000 Versi 6 melalui
peningkatan kesesuaian penerapan ISO 20700:2017. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa penerapan ISO 20700:2017 berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas konsultasi FSSC 22000 Versi 6 melalui tata kelola layanan
yang lebih terstruktur, terdokumentasi, transparan, dan berbasis risiko pada aspek
prinsip serta tahapan kontrak, pelaksanaan, dan penutupan proyek. | |