Show simple item record

dc.contributor.advisorZulbainarni, Nimmi
dc.contributor.advisorJahroh, Siti
dc.contributor.authorSukarsih, Yayuk
dc.date.accessioned2025-08-07T10:31:53Z
dc.date.available2025-08-07T10:31:53Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/168137
dc.description.abstractPerikanan merupakan salah satu sektor prioritas yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Salah satu komoditas yang berkontribusi dalam bisnis perikanan adalah ikan tuna yang merupakan jenis ikan ekonomis tinggi dan komoditas penghasil devisa negara. Isu Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dan degradasi stok dalam rangka sustainable development mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium dan transhipment. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 mengatur tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing). Sedangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 mengatur tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan melalui alih muatan di laut (transhipment). Penurunan volume produksi dan ekspor perikanan mulai tahun 2014 diduga karena dampak dari kebijakan tersebut. Salah satu wilayah yang terkena dampak adalah Kota Bitung yang merupakan pusat bisnis perikanan tuna dari produksi, pengelolaan hingga pemasaran/distribusi di wilayah timur Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis kebijakan moratorium dan transhipment (2) mengidentifikasi pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment di Kota Bitung, (3) menganalisis dampak kebijakan moratorium dan transhipment secara ekonomi dan sosial baik dampak langsung maupun tidak langsung (4) memberikan rekomendasi manajerial terhadap bisnis perikanan tuna. Penelitian dilakukan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Juni sampai Agustus 2018. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dengan pengamatan langsung dan depth interview menggunakan kuisioner. Teknik penentuan responden dilakukan dengan purposive sampling yang mencakup instansi pemerintah, asosiasi, akademisi dan pelaku usaha bisnis perikanan. Dokumen kebijakan dianalisis dengan dengan content analysis, data primer dan sekunder dampak kebijakan kemudian ditabulasikan dan dibahas secara deskriptif. Valuasi ekonomi dampak kebijakan dilakukan dengan metode Extended Cost Benefit Analysis (ECBA). Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, secara umum kebijakan moratorium dan transhipment menunjukkan belum melihat kondisi biologis dari hasil tangkapan dan belum adanya kajian yang bersifat komprehensif terkait status sumberdaya perikanan. Kendala yang dihadapi pada saat implementasi kebijakan di Kota Bitung adalah tidak adanya sosialisasi terhadap pelaku usaha. Kedua, terdapat 20 pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment yang berlaku mulai November 2014. Dalam kajian ini yang yang dijadikan sampel adalah 9 pelaku usaha yang mengalami dampak terbesar selama kebijakan ini diberlakukan. Pelaku usaha tersebut adalah pemilik kapal, anak buah kapal (ABK), karyawan usaha penangkapan, unit pengolahan ikan (UPI), karyawan UPI, tempat pelelangan ikan, supplier ikan, pengolah ikan tradisional dan pengusaha angkutan darat. Ketiga, nilai total dampak ekonomi (kehilangan pendapatan) seluruh pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment adalah sebesar Rp 1.35 trilyun per tahun. Sedangkan nilai total dampak sosial (kehilangan pekerjaan) seluruh pelaku usaha terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment adalah sebesar Rp 1.28 trilyun per tahun yang menyebabkan 17,972 orang kehilangan pekerjaan. Dengan demikian total dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh pelaku usaha adalah sebesar Rp 2.63 trilyun. Nilai ini tentu saja berdampak terhadap perekonomian di Kota Bitung. Terakhir, seyogyanya kebijakan moratorium dan transhipment mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tepat sasaran, memberi manfaat ekonomi dan sosial ekonomi dalam jangka panjang serta mendukung bisnis perikanan.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Strategiid
dc.titleDampak Kebijakan Moratorium dan Transhipment Terhadap Bisnis Perikanan Tuna Di Kota Bitung Sulawesi Utaraid
dc.subject.keywordAnalisis Biaya Manfaatid
dc.subject.keywordDampak Ekonomi Dan Sosialid
dc.subject.keywordMoratoriumid
dc.subject.keywordTranshipmentid
dc.subject.keywordTunaid
dc.subject.keywordValuasi Ekonomiid
dc.subject.keywordMetode Extended Cost Benefit Analysis (Ecba)id


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record