| dc.description.abstract | Transaksi internasional dilembaga keuangan memiliki eksposur risiko
negara. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang memiliki transaksi internasional
terbesar di Indonesia Bank XYZ melakukan mitigasi risiko dengan membuat
batasan atas jumlah transaksi internasional, yaitu dengan menetapkan CEL. CEL
merupakan batasan jumlah aset tertinggi yang dapat ditanamkan atau dipinjamkan
kepada suatu negara baik kepada swasta maupun pemerintah dimana Bank XYZ
menanggung risiko atas pembayaran yang dilakukan oleh institusi tersebut.
Penetapan CEL pada Bank XYZ menggunakan 4 (empat) variabel
makroekonomi yaitu Gross Domestic Product (GDP), nilai impor, Country Risk
Rating, dan nilai aset. Saat ini belum ada penelitian terkait dengan penetapan
Country Exposure Limit pada lembaga keuangan, penelitian ini bertujuan untuk
menjadi referensi bagi lembaga keuangan untuk dalam penetapan CEL.
Penelitian menggunakan metode Ordinary Least Square dengan metode
purposive sampling dengan mengambil sample data CEL Bank XYZ sebanyak 47
negara. Penelit mencoba membandingkan dua model untuk mendapatkan model
terbaik atas penentuan Country Exposure Limit dengan membandingkan nilai R2
dan Root Mean Square Error (RMSE). Hasil dari beberapa kriteria yang telah
dianalisa menunjukan bahwa model terbaik adalah model GCF dimana nilai R2
76.55% dengan nilai RMSE sebesar 0.79 dibandingkan dengan nilai R2GDP yang
lebih kecil yaitu 74.98% dengan nilai RMSE yang lebih besar yaitu 82.49%.
GDP percapita, Gross Capital Formation berpengaruh positif signifikan
terhadap Country Exposure Limit sedangkan variabel lain seperti Total Reserved on
Amount on Import, Current Account Balance as a percentage of GDP, Political
Stability, dan Unemployement tidak berpengaruh signifikan terhadap Country
Exposure Limit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gross Capital Formation
merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam penetuan Country Exposure
Limit. Hasil tersebut menunjukan bahwa model GCF merupakan model terbaik
dibandingkan dengan model GDP dalam hal penetapan CEL pada Bank XYZ. | |