| dc.description.abstract | Lembaga keuangan merupakan lembaga yang pada setiap aktivitas
bisnisnya mengandung risiko yang tinggi. Risiko yang dialami oleh sebuah
lembaga bisnis keuangan dapat berdampak besar bukan hanya terhadap institusi
tersebut namun juga dapat menular ke institusi keuangan yang lain. Hal ini
dikarenakan setiap lembaga keuangan terkait dengan lembaga keuangan yang lain
terutama jika institusi tersebut berbadan hukum perbankan. Oleh karena itu,
pengelolaan dan manajemen risiko yang baik mutlak dibutuhkan untuk
menghindari terjadinya risiko sistemik yang mungkin terjadi.
Blue print penerapan manajemen risiko pada perbankan telah lama dikenal,
sedangkan untuk lembaga keuangan non-bank baru dikeluarkan aturannya pada
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada POJK Nomor 10/Pojk.05/2014 tentang
penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank dan kemudian POJK
Nomor 1/Pojk.05/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa
keuangan non-bank (SE OJK tentang manajemen risiko IJKNB 2014). Lembaga
keuangan nonbank terdapat fungsi penting yang mendukung pertumbuhan
ekonomi rakyat terutama fungsi-fungsi yang tidak dilayani oleh perbankan seperti
layanan untuk pembiayaan mikro.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengidentifikasi risiko financing
method BARAKAH oleh KSPPS BMT Wihdatul Ummah, mengukur dan
memetakan risiko financing method BARAKAH dan menentukan penerapan
mitigasi risiko financing method BARAKAH yang efektif bagi KSPPS BMT
Wihdatul Ummah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif
dengan metode kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan suatu kondisi
tertentu dengan melihat dan mengetahui hambatan-hambatan dan cara mengatasi
hambatan-hambatan tersebut. Penelitian dilaksanakan di lingkup KSPPS BMT
Wihdatul Ummah Kota Bogor.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer
dapat diperoleh dengan hasil survei dari penyebaran kuesioner dan wawancara
mendalam (in-depth interview) terhadap unsur pimpinan dan account officer yang
menangani pembiayaan BARAKAH. Data sekunder berasal dari sumber internal
KSPPS BMT Wihdatul Ummah dan berbagai rujukan literatur seperti tesis,
disertasi, buku, jurnal ilmiah, peraturan perundangan, internet, publikasi, artikel
dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan penelitian ini.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode survei menggunakan skala
Likert, wawancara mendalam dan studi pustaka.
Teknik pengambilan sampel penelitian dilakukan dengan purposive
sampling berdasarkan pertimbangan kriteria dari peneliti sebanyak tiga responden
yaitu ketua pengurus kopsyah dan dua orang account officer yang menangani
financing method BARAKAH. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu dengan
melakukan identifikasi terhadap peristiwa risiko pada proses pembiayaan
BARAKAH, kemudian mengukur dan memetakan peristiwa risiko, lalu
mengelola dan merespon risiko dan akhirnya menentukan strategi mitigasi risiko.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 73 peristiwa risiko yang terdapat
pada pembiayaan BARAKAH. yaitu enam risiko strategi, 43 risiko operasional,
11 risiko aset dan liabilitas, dan 11 risiko pembiayaan. Tingkat risiko yang
ditemukan yaitu low sembilan risiko, moderate 38 risiko dan high 24 risiko. Akan
tetapi, tidak ditemukan risiko pada tingkat extreme. Implementasi strategi mitigasi
risiko yaitu mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh BMT Wihdatul Ummah,
antara lain pendekatan terhadap keluarga calon nasaabah sebagai penjamin
kelancaran pembiayaan, bekerjasama dengan perbankan syariah untuk kemudahan
akses pembayaran angsuran, membuat perjanjian kerjasama dengan koordinator
pabrik, membuat credit scoring khusus LKMS. | |