| dc.description.abstract | Kebutuhan mata uang Saudi Arabian Real (SAR) untuk penyelenggaraan haji
sangat tinggi terutama pada musim haji. Tren nilai tukar (kurs) rupiah (Rp) terhadap
SAR dan USD yang terus melemah berpotensi meningkatkan risiko kurs sementara
dana haji tidak dilakukan lindung nilai (hedging) syariah sehingga dapat
mempengaruhi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH). Alternatif hedging syariah dapat dilaksanakan dengan berbagai jangka
waktu, pricing dan nilai dana haji sedangkan belum diketahui yang paling optimal
karena belum ada penelitian atau simulasi yang menjelaskan hal tersebut, sementara
terdapat pemahaman akan merugikan jika melakukan hedging syariah. Penelitian
ini bertujuan: (i) menganalisis transaksi hedging syariah dana haji diperbankan
syariah melalui simulasi statis, (ii) mengidentifikasi penghematan biaya yang
diperoleh, jangka waktu dan pricing yang optimal serta waktu dan jumlah dana haji
yang tepat, (iii) memberikan rekomendasi kepada BPKH.
Penelitian ini menggunakan metode simulasi statis dengan skema hedging
syariah menggunakan kontrak forward sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith)
serta analisis komparasi terhadap data 25% dana haji direkening Bank Umum
Syariah (BUS) periode 2003-2016. Simulasi melibatkan BUS yang melakukan
kontrak jual beli USD dengan Bank Umum Konvensional (BUK), selanjutnya BUK
melakukan kontrak jual beli SAR dengan Bank Asing (BA). Perhitungan premi
menggunakan indikator keuangan sebagai referensi antara lain imbal hasil Pasar
Uang Antar Bank Syariah (PUAS), rate Pasar Uang Antar Bank (PUAB) valas dan
Saudi Arabia Interbank Offer Night (SAIBON).
Berdasarkan simulasi hedging syariah, membuktikan bahwa: (i) jangka waktu
yang optimal adalah 12 bulan karena semakin panjang jangka waktu hedging
syariah, semakin besar penghematan biaya yang diperoleh, (ii) waktu yang tepat
melakukan hedging syariah saat rupiah terhadap USD melemah 20%-30% dan
40%-50%, (iii) waktu yang tidak tepat saat rupiah terhadap SAR menguat 10%-
20%, (iv) jumlah dana haji yang berpotensi memberikan penghematan biaya
optimal sebesar Rp 2.4 triliun sampai dengan Rp 2.7 triliun dan Rp 5.2 triliun
sampai dengan Rp 8.5 triliun.
Hasil penelitian ini mengusulkan kepada BPKH yaitu:(i) BPKH
direkomendasikan melakukan hedging syariah dengan mempertimbangan waktu
yang tepat dan jumlah dana haji yang optimal serta potensi penghematan biaya yang
dapat diperoleh, (ii) waktu yang tepat melakukan hedging syariah pada saat kurs
rupiah terhadap USD dan SAR melemah, sementara saat rupiah terhadap USD dan
SAR menguat tidak direkomendasikan (iii) jumlah dana haji yang memberikan
penghematan biaya maksimal adalah Rp 2.4 triliun sampai dengan Rp 2.7 triliun
dan Rp 5.2 triliun sampai dengan Rp 8.5 triliun, (iv) jangka waktu yang optimal
adalah 12 bulan. Untuk itu, BPKH perlu memantau fluktuasi rupiah terhadap USD
dan SAR serta imbal hasil dari instrumen pasar uang sebelum melakukan hedging
syariah. | |