Show simple item record

dc.contributor.advisorAchsani, Noer Azam
dc.contributor.advisorHardiyanto, Arief Tri
dc.contributor.authorAvalon, Yudi
dc.date.accessioned2025-08-07T10:08:10Z
dc.date.available2025-08-07T10:08:10Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167823
dc.description.abstractLaporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah memuat opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Opini BPK didasarkan pada kriteria: (i) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) Efektivitas sistem pengendalian intern. Ada empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: (i) Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), disingkat WTP, (ii) Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), disingkat WDP, (iii) Tidak Wajar (adverse opinion), disingkat TW, dan (iv) Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion). Opini WTP yang diberikan BPK seharusnya sudah bebas masalah atau penyimpangan (fraud), namun kenyataannya masih banyak ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Opini WTP dari BPK sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa di Kementerian atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi, karena BPK telah memberikan opini WTP atas laporan keuangannya, namun masih terdapat indikasi korupsi yang dilakukan pejabat pada Kementerian atau lembaga tersebut. Fakta di beberapa daerah menunjukan bahwa walaupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya memperoleh opini WTP dari BPK, namun Kepala Daerahnya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan tindak pidana korupsi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa opini WTP dari BPK bukanlah jaminan bahwa suatu daerah sudah bebas dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan sebuah model opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi yang ada di Indonesia dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur. Pemodelan opini BPK ini menggunakan pendekatan model regresi logistik ordinal (Ordinal Logistic Regression Models) Model disusun berdasarkan empat kriteria yang digunakan BPK dalam memberikan opini. Empat kriteria pemberian opini ini menjadi peubah penjelas (independent variable) dan opini BPK menjadi peubah respon (dependent variable) serta kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur menjadi peubah boneka (dummy variable). Penyusunan model menggunakan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap 33 Provinsi di Indonesia untuk periode tahun 2007 sampai 2014, sehingga ada sebanyak 264 LHP. Hasil penyusunan model menunjukan bahwa model terbaik adalah model persamaan opini BPK yang merupakan fungsi dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan efektivitas sistem pengendalian internal, sedangkan tindak pidana korupsi (fraud) Kepala Daerah akan mengurangi penilaian terhadap faktor-faktor yang menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan opini.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Keuanganid
dc.titleKeterkaitan Antara Opini Bpk Dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Tindak Pidana Korupsiid
dc.subject.keywordJenis Opini Bpkid
dc.subject.keywordKasus Korupsiid
dc.subject.keywordKriteria Pemberian Opini Bpkid
dc.subject.keywordModel Regresi Logistik Ordinalid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record