Show simple item record

dc.contributor.advisorAchsani, Noer Azam
dc.contributor.advisorIrawan, Tony
dc.contributor.authorSundoro, Bagus
dc.date.accessioned2025-08-07T10:04:35Z
dc.date.available2025-08-07T10:04:35Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167764
dc.description.abstractProtokol Kyoto merupakan pertemuan antar negara di tingkat dunia untuk membahas isu global mengenai perubahan iklim bumi yang disebabkan oleh meningkatnya kadar emisi gas rumah kaca. Protokol Kyoto yang diprakarsai oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) merupakan Conference of Parties (COP) ke-3 dari serangkaian COP hingga yang terakhir dilakukan adalah COP ke 21 di Paris pada tahun 2015. Protokol Kyoto disepakati pada tanggal 11 Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang. Hasil konferensi kemudian disebut sebagai Protokol Kyoto, yang selanjutnya mengikat secara hukum bagi negara peserta untuk mengurangi emisi karbon dioksida, metana, nitrogen oksida, sulfur hexaflourida, senyawa hidro fluoro (HFC), dan perfluorokarbon (PFC). Hasil kesepakatan tersebut adalah negara maju dan negara berkembang bersedia untuk bekerja sama mengurangi emisi gas rumah kaca. Protokol Kyoto mulai berlaku pada tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2012. Perpanjangan Protokol Kyoto selama delapan tahun mulai tahun 2013 sampai 2020 merupakan keputusan yang tercantum dalam Doha Amendment sebagai hasil Konferensi Perubahan Iklim ke-18 di Doha, Qatar pada 2012. Indeks harga saham dan return saham menunjukkan seberapa menariknya suatu bursa saham baik gabungan maupun sektoral bagi investor. Belum pernah ada penelitian sebelumnya mengenai indeks harga saham maupun return saham energi bersih dan terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi yang pertama khususnya di Indonesia. Indeks harga saham energi bersih dan terbarukan belum ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga indeks yang digunakan adalah indeks harga saham energi bersih dan terbarukan yang ada di bursa saham Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan meneliti bagaimana tren penggunaan atau konsumsi energi bersih dan terbarukan dibandingkan dengan energi fosil di tingkat dunia sesudah Protokol Kyoto, menganalisis korelasi konsumsi energi bersih dan terbarukan dengan konsumsi energi fosil dan PDB per kapita, menganalisis dinamika indeks harga saham energi bersih dan terbarukan dibandingkan dengan indeks harga saham energi fosil serta korelasi variabel makroekonomi terhadap kedua indeks tersebut serta yang terakhir menganalisis pengaruh krisis ekonomi dan keuangan global serta Conference of Parties (COP) terhadap return saham sektor energi bersih dan terbarukan dunia. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, analisis korelasi, uji beda dan event study. Indeks harga saham yang diteliti adalah dua indeks harga saham energi bersih dan terbarukan yang diterbitkan di bursa saham Amerika Serikat yaitu S&P Global Clean Energy Index dan NASDAQ® Clean Edge® Green Energy Index. Sedangkan indeks harga saham energi fosil sebagai perbandingan di dalam penelitian ini adalah S&P Global Oil Index dan NYSE ARCA Oil & Gas Index. Indeks harga saham gabungan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Nasdaq Composite Index (NCI). Di samping itu telah dipilih lima emiten energi bersih dan terbarukan berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar yang merupakan komponen dari laba bank per remunerasi dewan direksi adalah 28,32 persen, rata-rata CAR per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 18,60 persen, rata-rata NIM per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 6,83 persen, rata-rata LDR per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,19 persen, dan rata-rata BOPO per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,69 persen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan sistem remunerasi dewan direksi bank publik di Indonesia seharusnya didasarkan pada faktor-faktor seperti peningkatan laba, Loan to Deposite Ratio dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional. Peningkatan jaringan bisnis seperti jumlah kantor cabang atau akses perbankan juga dapat menjadi indikator dalam hal penyusunan sistem remunerasi dewan direksi. Perluasan jaringan bisnis dapat mengakuisisi potensi bisnis serta keuntungan yang ada pada daerah yang belum terdapat akses perbankan. Perluasan jaringan bisnis ini juga berdampak pada besarnya remunerasi dewan direksi. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut dapat digunakan secara bersamasama dalam menentukan kebijakan remunerasi dewan direksi bank publik. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum bahwa bank wajib memberikan informasi remunerasi. Informasi remunerasi pada laporan keuangan bank publik selama ini hanya menyajikan total remunerasi monetized secara keseluruhan tetapi tidak terperinci. Masih terdapat bank publik yang belum menyajikan remunerasi non monetized contohnya alokasi saham dan fasilitas yang diterima oleh dewan direksi.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Keuanganid
dc.titleDinamika Return Emiten Energi Bersih Terbarukan dan Responsnya Terhadap Siklus Bisnis Setelah Protokol Kyotoid
dc.subject.keywordConference Of Parties (Cop)id
dc.subject.keywordEnergi Bersih Dan Terbarukanid
dc.subject.keywordEvent Studyid
dc.subject.keywordIndeks Harga Sahamid
dc.subject.keywordMakroekonomiid
dc.subject.keywordProtokol Kyotoid
dc.subject.keywordReturn Sahamid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record