| dc.description.abstract | Protokol Kyoto merupakan pertemuan antar negara di tingkat dunia untuk
membahas isu global mengenai perubahan iklim bumi yang disebabkan oleh
meningkatnya kadar emisi gas rumah kaca. Protokol Kyoto yang diprakarsai oleh
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)
merupakan Conference of Parties (COP) ke-3 dari serangkaian COP hingga yang
terakhir dilakukan adalah COP ke 21 di Paris pada tahun 2015. Protokol Kyoto
disepakati pada tanggal 11 Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang. Hasil
konferensi kemudian disebut sebagai Protokol Kyoto, yang selanjutnya mengikat
secara hukum bagi negara peserta untuk mengurangi emisi karbon dioksida,
metana, nitrogen oksida, sulfur hexaflourida, senyawa hidro fluoro (HFC), dan
perfluorokarbon (PFC). Hasil kesepakatan tersebut adalah negara maju dan negara
berkembang bersedia untuk bekerja sama mengurangi emisi gas rumah kaca.
Protokol Kyoto mulai berlaku pada tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2012.
Perpanjangan Protokol Kyoto selama delapan tahun mulai tahun 2013 sampai
2020 merupakan keputusan yang tercantum dalam Doha Amendment sebagai
hasil Konferensi Perubahan Iklim ke-18 di Doha, Qatar pada 2012.
Indeks harga saham dan return saham menunjukkan seberapa menariknya
suatu bursa saham baik gabungan maupun sektoral bagi investor. Belum pernah
ada penelitian sebelumnya mengenai indeks harga saham maupun return saham
energi bersih dan terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu,
penelitian ini menjadi yang pertama khususnya di Indonesia. Indeks harga saham
energi bersih dan terbarukan belum ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga
indeks yang digunakan adalah indeks harga saham energi bersih dan terbarukan
yang ada di bursa saham Amerika Serikat.
Penelitian ini bertujuan meneliti bagaimana tren penggunaan atau konsumsi
energi bersih dan terbarukan dibandingkan dengan energi fosil di tingkat dunia
sesudah Protokol Kyoto, menganalisis korelasi konsumsi energi bersih dan
terbarukan dengan konsumsi energi fosil dan PDB per kapita, menganalisis
dinamika indeks harga saham energi bersih dan terbarukan dibandingkan dengan
indeks harga saham energi fosil serta korelasi variabel makroekonomi terhadap
kedua indeks tersebut serta yang terakhir menganalisis pengaruh krisis ekonomi
dan keuangan global serta Conference of Parties (COP) terhadap return saham
sektor energi bersih dan terbarukan dunia. Penelitian ini menggunakan analisis
deskriptif, analisis korelasi, uji beda dan event study. Indeks harga saham yang
diteliti adalah dua indeks harga saham energi bersih dan terbarukan yang
diterbitkan di bursa saham Amerika Serikat yaitu S&P Global Clean Energy Index
dan NASDAQ® Clean Edge® Green Energy Index. Sedangkan indeks harga
saham energi fosil sebagai perbandingan di dalam penelitian ini adalah S&P
Global Oil Index dan NYSE ARCA Oil & Gas Index. Indeks harga saham
gabungan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Nasdaq Composite Index
(NCI). Di samping itu telah dipilih lima emiten energi bersih dan terbarukan
berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar yang merupakan komponen dari laba bank per remunerasi dewan direksi adalah 28,32 persen, rata-rata CAR per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 18,60 persen, rata-rata NIM per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 6,83 persen, rata-rata LDR per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,19 persen, dan rata-rata BOPO
per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,69 persen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan sistem remunerasi dewan
direksi bank publik di Indonesia seharusnya didasarkan pada faktor-faktor seperti
peningkatan laba, Loan to Deposite Ratio dan Biaya Operasional Pendapatan
Operasional. Peningkatan jaringan bisnis seperti jumlah kantor cabang atau akses
perbankan juga dapat menjadi indikator dalam hal penyusunan sistem remunerasi
dewan direksi. Perluasan jaringan bisnis dapat mengakuisisi potensi bisnis serta
keuntungan yang ada pada daerah yang belum terdapat akses perbankan.
Perluasan jaringan bisnis ini juga berdampak pada besarnya remunerasi dewan
direksi. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut dapat digunakan secara bersamasama dalam menentukan kebijakan remunerasi dewan direksi bank publik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum bahwa
bank wajib memberikan informasi remunerasi. Informasi remunerasi pada laporan
keuangan bank publik selama ini hanya menyajikan total remunerasi monetized
secara keseluruhan tetapi tidak terperinci. Masih terdapat bank publik yang belum
menyajikan remunerasi non monetized contohnya alokasi saham dan fasilitas yang
diterima oleh dewan direksi. | |