Show simple item record

dc.contributor.advisorAnggraeni, Lukytawati
dc.contributor.advisorSaptono, Imam Teguh
dc.contributor.authorHarmano. Arif
dc.date.accessioned2025-08-07T10:04:28Z
dc.date.available2025-08-07T10:04:28Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167762
dc.description.abstractRemunerasi atau besaran kompenasi bagi para dewan direksi sektor perbankan akan berpengaruh pada signifikansi sistem menajemen dan pengambilan keputusan perbankan yang terkait. Sistem manajemen sektor perbankan yang baik akan berbanding lurus dengan kinerja sektor perbankan tersebut. Beberapa penelitian sebelumnya menjelaskan hubungan antara remunerasi dengan kinerja perusahaan telah dilakukan di berbagai negara dan Indonesia. Sehingga dapat dijadikan pedoman serta acuan untuk penelitian selanjutnya. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Ayadi dan Boujèlbène (2013) tentang pengaruh dewan direksi terhadap remunerasi dewan direksi di industri perbankan. Variabel yang digunakan pada penelitian tersebut adalah jumlah dewan direksi, ROA dan ROE. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa jumlah dewan direksi dan ROE berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan variabel ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap remunerasi dewan direksi di sektor perbankan Eropa. Penelitian lainnya yang dapat menjadi acuan adalah penelitian yang dilakukan oleh Kurawa dan Saidu (2014) yang melakukan penelitian tentang hubungan antara remunerasi dewan direksi dengan kinerja perbankan yang digambarkan dengan laba. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa adanya hubungan positif dan signifikan antara laba perbankan dan remunerasi dewan direksi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh antara kinerja bank terhadap remunerasi dewan direksi bank yang terdaftar di BEI serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi remunerasi dewan direksi perbankan di Indonesia. Jenis data yang digunakan merupakan data time series dan cross section. Data time series meliputi data tahunan selama lima tahun, yaitu dari tahun 2011 hingga tahun 2015. Sedangkan data cross section meliputi 32 bank publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dan analisis modeling. Metode modeling yang digunakan adalah analisis data panel statis menggunakan Microsoft Excel 2010 dan Eviews 6. Model penelitian yang digunakan merupakan adopsi penelitian Ayadi et al. (2013). Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukakan oleh Ayadi et al. (2013) adalah adanya penambahan variabel jumlah kantor cabang bank yang diaplikasikan dari penelitian Aduda (2011), variabel laba bank yang diaplikasikan dari penelitian Kurawa et al. (2014) dan penambahan variabel CAR, NIM, LDR serta BOPO yang diaplikasikan dari penelitian Chowdhury et al. (2012). Selama kurun waktu lima tahun dari 2011 hingga 2015, rata-rata remunerasi dewan direksi bank publik di Indonesia adalah 21,99 persen dengan nilai minimum 19,73 persen dan nilai maksimum 26,23 persen. Rata-rata jumlah dewan direksi per remunerasi dewan direksi adalah 1,90 persen, rata-rata jumlah kantor cabang bank per remunerasi dewan direksi adalah 5,51 persen, rata-rata laba bank per remunerasi dewan direksi adalah 28,32 persen, rata-rata CAR per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 18,60 persen, rata-rata NIM per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 6,83 persen, rata-rata LDR per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,19 persen, dan rata-rata BOPO per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,69 persen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan sistem remunerasi dewan direksi bank publik di Indonesia seharusnya didasarkan pada faktor-faktor seperti peningkatan laba, Loan to Deposite Ratio dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional. Peningkatan jaringan bisnis seperti jumlah kantor cabang atau akses perbankan juga dapat menjadi indikator dalam hal penyusunan sistem remunerasi dewan direksi. Perluasan jaringan bisnis dapat mengakuisisi potensi bisnis serta keuntungan yang ada pada daerah yang belum terdapat akses perbankan. Perluasan jaringan bisnis ini juga berdampak pada besarnya remunerasi dewan direksi. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut dapat digunakan secara bersamasama dalam menentukan kebijakan remunerasi dewan direksi bank publik. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum bahwa bank wajib memberikan informasi remunerasi. Informasi remunerasi pada laporan keuangan bank publik selama ini hanya menyajikan total remunerasi monetized secara keseluruhan tetapi tidak terperinci. Masih terdapat bank publik yang belum menyajikan remunerasi non monetized contohnya alokasi saham dan fasilitas yang diterima oleh dewan direksi.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Keuanganid
dc.titleFaktor Penentu Remunerasi Dewan Direksi Bank Publikid
dc.subject.keywordRemunerasiid
dc.subject.keywordKinerja Bankid
dc.subject.keywordPanel Statisid
dc.subject.keywordRoaid
dc.subject.keywordRoeid
dc.subject.keywordAnalisis Kualitatifid
dc.subject.keywordAnalisis Modelingid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record