| dc.description.abstract | Selain zakat dan infaq, dalam keuangan syariah dikenal pula konsep wakaf.
Data dari Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan aset wakaf tanah
nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi, pada 420.003 titik di seluruh
nusantara. Sebagian besar masih berupa wakaf konsumtif seperti masjid, kuburan
dan sekolah. Tahun 2009 hasil penelitian UIN Jakarta menunjukkan harta wakaf
lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif
(23%). Ketidakmaksimalan pengelolaan potensi wakaf disebabkan oleh banyak
hal yang menjadi bagian dari risiko manajemen wakaf yang belum maksimal.
Nazir perlu mengimplementasikan manajemen risiko untuk meminimalisasi
dampak risiko terhadap tujuan strategis organisasi. Disinilah Dompet dhuafa
sebagai salah satu nazir nasional yang profesional perlu mengimplementasikan
manajemen risiko pada proses organisasi agar dapat meningkatkan kemungkinan
tercapainya sasaran organisasi dan meningkatkan kemampuan untuk
mengimplementasi mendekati potensinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi potensi-potensi risiko
yang mungkin muncul pada proses manajemen wakaf di dompet dhuafa.
Kemudian mengukur dan memetakan hasil identifikasi risiko agar diketahui
tingkat risikonya. Hasil pemetaan tingkat risiko akan menjadi acuan mitigasi
risiko dalam manajemen wakaf di dompet dhuafa. Penelitian ini dibatasi hanya
terkait manajemen wakaf di dompet dhuafa dan hanya untuk jenis wakaf tunai dan
wakaf tanah atau bangunan saja, meliputi proses penghimpunan dan pengelolaan
aset wakaf hingga penyaluran surplus wakaf dengan pendekatan enterprise risk
management (ERM) COSO.
Analisis penelitian ini menggunakan teknik pengukuran dan pemetaan
mengacu pada Godfrey (1996). Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko
manajemen wakaf tanah teridentifikasi sebanyak 47 risiko, terdiri dari 21 risiko
tinggi, 15 risiko sedang, dan 11 risiko rendah.Pada manajemen risiko wakaf uang
teridentifikasi sebanyak 48 risiko, terdiri dari 10 risiko tinggi, 11 risiko sedang,
dan 27 risiko rendah.
Strategi mitigasi risiko mengacu pada level respon risiko atas masingmasing tingkat penerimaan risiko. Untuk penerimaan risiko unacceptable maka
respon risikonya adalah dengan avoid atau menghindari risiko, risiko undesirable
direspon dengan membagi atau mentransfer risiko, risiko acceptable direspon
dengan mengurangi risiko, dan risiko neglible direspon dengan menerima risiko.
Atas hasil penelitian ini berikut salah satu yang disarankan mengacu pada risikorisiko yang ditemukan untuk antisipasi kedepannya seperti membangun sinergi
dan kerjasama dengan Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Bank Syariah
Nasional dan Internasional, MUI dan lembaga nazir lainnya | |