| dc.description.abstract | Salah satu permasalahan utama perbankan syariah di Indonesia saat ini
adalah tingginya risiko pembiayaan yang tercermin dari rasio Non-Performing
Financing (NPF) Bank Umum Syariah (BUS) per Juni 2016 sebesar 5.68%,
hampir dua kali lipat dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Bank Umum
Konvensional (BUK) yang mencapai 2.95%. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menguji faktor-faktor yang memengaruhi rasio NPF
perbankan syariah baik faktor makroekonomi yang bersumber dari eksternal
maupun faktor spesifik bank yang bersumber dari internal. Penelitian
menggunakan metode regresi data panel dengan menggunakan data bulanan dari
sebelas BUS yang mewakili 68.39% pangsa perbankan syariah Indonesia. Tesis
ini melakukan dua periode pengujian yaitu Desember 2011-Juni 2016 (tanpa ada
pembatasan tertentu) dan Februari 2013-Januari 2015 (pada saat kinerja
perekonomian sedang menurun). Beberapa rekomendasi berdasarkan hasil
estimasi juga dibahas dalam penelitian ini baik bagi industri perbankan syariah
maupun bagi otoritas terkait.
Penelitian ini menggunakan variabel rasio NPF (NPF) sebagai variabel
dependen dan variabel independen meliputi pertumbuhan Industrial Production
Index (IPI) sebagai proksi dari Produk Domestik Bruto, Indeks Penjualan Riil
(IPR), selisih antara BI Rate dan inflasi (BIREAL), nilai tukar Rupiah terhadap
US Dollar (EXR), pertumbuhan pembiayaan tahunan (GFINY), porsi pembiayaan
terhadap total aset (FINTA), rasio kecukupan modal (CAR), rasio Return on
Assets (ROA), kecukupan pencadangan terhadap total pembiayaan (CKPN), dan
tingkat konsentrasi pembiayaan pada sektor real estate (REFIN).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk kedua periode waktu tersebut
NPF perbankan syariah dipengaruhi secara signifikan oleh faktor internal. Untuk
periode waktu secara umum, NPF dipengaruhi oleh variabel GFINY, CKPN, dan
REFIN, sedangkan untuk periode waktu kinerja perekonomian sedang menurun
NPF dipengaruhi oleh variabel CAR, ROA, CPKN, dan REFIN.
Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini mengusulkan rekomendasi baik
bagi perbankan syariah maupun otoritas terkait untuk dapat menurunkan rasio
NPF dan menjaganya pada tingkat yang rendah. Bagi perbankan syariah,
penelitian ini merekomendasikan untuk: i) melakukan konsolidasi internal dan
peningkatan efektivitas manajemen risiko pembiayaan; ii) fokus pada penanganan
pembiayaan bermasalah; iii) tetap berupaya melakukan penyaluran pembiayaan
secara selektif; iv) meningkatkan efisiensi; dan v) meningkatkan kapasitas
permodalan. Di samping itu, otoritas terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia, perlu mengambil kebijakan yang dapat menurunkan rasio
NPF perbankan syariah baik secara langsung maupun melalui faktor-faktor
determinannya. | |