| dc.description.abstract | Sektor perbankan memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Penetapan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah
memperkuat eksistensi bank syariah di Indonesia. Hal ini memberikan peluang
yang sangat baik bagi tumbuhnya industri perbankan syariah di Indonesia.
Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan dalam hal
kelembagaan. Peningkatan jumlah bank dan kantor dari tahun ke tahun ini
memberikan dampak positif bagi perkembangan industri perbankan syariah. Hal
ini dapat dilihat dari nilai total aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan pembiayaan
yang meningkat selama tiga tahun terakhir.
Perkembangan yang pesat pada industri perbankan syariah membuat
kondisi efisiensi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
harus diperhatikan. Kinerja BUS dan UUS juga dapat dilihat melalui beberapa
rasio keuangan seperti Non Performing Financing (NPF) dan Financing Deposit
Ratio (FDR). Selama tiga tahun terakhir, BUS dan UUS mengalami penurunan
kinerja. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya nilai NPF dan menurunnya nilai
FDR. Hal ini mengindikasikan kinerja perbankan syariah masih belum berjalan
secara optimal.
Perbankan syariah juga masih memberikan tingkat return yang lebih
rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Rata-rata ROA perbankan
syariah selama tahun 2013-2015 hanya sebesar 0.97 persen lebih rendah
dibandingkan dengan perbankan konvensional sebesar 2.75 persen. Penurunan
nilai ROA juga dialami oleh perbankan syariah sejak tahun 2013. Hal ini
dikarenakan kegiatan perbankan syariah yang tidak lepas dari pengaruh kondisi
makro ekonomi.
Masalah efisiensi harus mendapat perhatian serius untuk mendorong
pengembangan industri perbankan syariah dan eksistensi bank syariah. Mayoritas
studi hanya memfokuskan pada pengukuran efisiensi saja, sementara penelitian
yang melanjutkan untuk menganalis faktor-faktor yang memengaruhi kinerja
efisiensi masih relatif terbatas, khususnya untuk efisiensi perbankan syariah.
Selain itu, belum terdapat studi yang fokus untuk menganalisis determinan
efisiensi dan dampaknya terhadap profitabilitas BUS dan UUS di Indonesia.
Penelitian sebelumnya mengenai efisiensi perbankan dan faktor-faktor
yang memengaruhinya telah banyak dilakukan dengan hasil yang bervariasi.
Penelitian yang dilakukan oleh Sufian (2007), Yudistiara (2004), Mochtar et al.
(2008), Suseno (2008), dan Hidayat (2011) menunjukkan hasil yang bervariasi
mengenai tingkat efisiensi perbankan syariah, sementara penelitian yang
dilakukan oleh Jackson dan Fethi (2000), Zamil (2007), Sufian dan Noor (2009),
Endri (2010), Firdaus dan Hosen (2013) menemukan hasil yang bervariasi
mengenai faktor-faktor yang memengaruhi tingkat efisiensi perbankan.
Studi yang dilakukan oleh Subandi dan Ghozali (2013) dan Widiarti
(2015) juga hanya mengkaji faktor-faktor yang berpengaruh terhadap efisiensi dan dampaknya terhadap profitabilitas pada perbankan konvensional. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efisiensi
dan dampaknya terhadap profitabilitas BUS dan UUS di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan analisis deskriptif, metode Data Envelopment Analysis (DEA), dan
analisis regresi data panel dengan periode penelitian selama Q2 2014-Q2 2016
pada sepuluh BUS dan lima belas UUS.
Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa BUS dan UUS di Indonesia
tidak beroperasi secara efisien diukur dengan metode DEA. Hasil estimasi data
panel menunjukkan bahwa variabel pembiayaan dan CAR berpengaruh positif dan
signifikan terhadap efisiensi, sedangkan variabel simpanan wadiah berpengaruh
negatif dan signifikan terhadap BUS dan UUS di Indonesia. Hasil studi penelitian
menunjukkan bahwa pertumbuhan GDP dan nilai tukar berpengaruh positif dan
signifikan, sedangkan NPF dan biaya operasional berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap ROA BUS dan UUS di Indonesia. | |