Show simple item record

dc.contributor.advisorRifin, Amzul
dc.contributor.advisorSaptono, Imam Teguh
dc.contributor.authorNugraha, Anggara Prasetya
dc.date.accessioned2025-08-07T09:50:04Z
dc.date.available2025-08-07T09:50:04Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/167475
dc.description.abstractPangan merupakan kebutuhan dasar (primer) manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas (undang undang nomor 18 tahun 2012). Oleh karena itu isu ketahanan pangan merupakan isu penting yang terus berkembang di Indonesia. Seperti kita ketahui, kebutuhan masyarakat Indonesia sangat tinggi terhadap kebutuhan pokok, dapat dikatakan kebutuhan pokok ini harus selalu tersedia. Kondisi harga yang tidak stabil serta kelangkaan bahan pokok dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi maupun politik. Maka, dengan tujuan menjaga stabilisasi harga dan meminimasi disparitas harga serta berdasarkan undang undang nomor 07 pasal 88 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non Kementerian, maka Kementerian Perdagangan membangun sebuah sistem yang mampu memantau harga bahan pokok yang bernama sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok. Sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok dibangun dengan tujuan untuk memantau, menganalisis, memberikan peringatan secara dini serta bisa memberikan informasi yang dapat memberikan langkah penanggulangan secara cepat dan tepat terhadap isu stabilitas harga . Dari sisi fungsi sistem ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai sistem yang mampu memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan terkait stabilitas dan disparitas harga bahan pokok dan sebagai fasilitator publik dalam ketersediaan informasi harga dan hal yang terkait dengan kebutuhan pokok. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan integrasi antara sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok dengan konsep pemasaran sosial, sehingga masyarakat bisa berkontribusi dalam memantau dan menyediakan harga bahan pokok. Sehingga harapan akan terwujudnya stabilisasi harga dapat terwujud. Konsep pemasaran sosial adalah strategi untuk mengubah kebiasaan. Pemasaran sosial mengkombinasikan elemen terbaik dari pendekatan tradisional ke dalam perubahan sosial dalam sebuah perencanaan dan aksi pola pikir serta menggunakan kemampuan komunikasi teknologi dan skill pemasaran. Pemasaran sosial memiliki tujuan mengubah kebiasaan dari konsumen (masyarakat secara umum). Pemasaran sosial mencoba untuk mengubah kebiasaan yang tidak positif menjadi positif. Oleh karena itu keberhasilan dari sebuah pemasaran sosial terlihat apabila telah berubahnya pola kebiasaan dari masyarakat yang tidak positif menjadi positif. Konsep pemasaran sosial yang dilakukan oleh peneliti sesuai dengan teori yang dikembangkan oleh Kotler dan Roberto (1989), yaitu meliputi pendefinisian
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Sistem Informasiid
dc.titleRancang Bangun Aplikasi Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Berbasis Social Marketingid
dc.subject.keywordPemasaran Sosialid
dc.subject.keywordSistem Informasiid
dc.subject.keywordStabilitas Harga Bahan Pokokid
dc.subject.keywordSocial Marketingid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record