| dc.description.abstract | Apotek adalah salah satu bisnis ritel yang memiliki fungsi bisnis dan
pelayanan kesehatan yang semestinya berorientasi kepada pasien/kosumen dan
bukan sekedar berorientasi pada produk. Dengan demikian apotek tidak dapat
disamakan dengan jenis ritel pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, apotek di
atur oleh undang-undang dan peraturan serta etika profesi yang dikeluarkan
pemerintah dan organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah adalah Permenkes nomor 35
tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang mengatur
mengenai pedoman pelayanan kefarmasian yang harus diterapkan di tiap apotek di
Indonesia.
Sama halnya dengan pelayanan konsumen lainnya, pelayanan di apotek
akan menghasilkan kepuasan dan ketidakpuasan bagi konsumen. Kepuasan akan
diperoleh dari pelayanan yang berkualitas yang sesuai dengan apa yang
diharapkan konsumen. Kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan adalah hal
yang harus diperhatikan pelaku bisnis apotek. Selain untuk menunjang
keberlangsungan bisnis apotek, kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan serta memenuhi harapan konsumen akan dapat
membantu meningkatkan mutu kesehatan masyarakat.
Depok adalah kota dengan jumlah penduduk berkisar hampir 2 juta jiwa dan
kepadatan penduduk berkisar 10 ribu penduduk per km2 dan berbatasan langsung
dengan ibu kota negara, DKI Jakarta. Jumlah apotek yang terdaftar di Kota Depok
adalah lebih dari 200 apotek. Jumlah tersebut menunjukan pertumbuhan bisnis
apotek yang cukup besar. Melihat dari sisi georafis dan kependudukan kota Depok,
dapat dipastikan masyarakatnya membutuhkan pelayanan kesehatan yang
komprehensif, salah satunya dari Apotek sebagai sarana kesehatan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kepuasaan konsumen
serta prioritas perbaikan terhadap dimensi pelayanan apotek di Kota Depok.
Selain itu juga untuk mengetahui tingkat pengetahuan konsumen mengenai
pelayanan apotek yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Serta merumuskan langkah-langkah strategis apa yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan apotek di Kota Depok sehingga dapat
meningkatkan kepuasan konsumen dan sesuai dengan standar pelayanan
kefarmasiaan yang berlaku.
Pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan metode
survei dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2015
sampai Desember 2015. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data
primer dan sekunder. Data yang digunakan bersifat kualitatif dan kuantitatif.
Teknik pengumpulan data adalah dengan pengisian kuesioner oleh responden,
wawancara mendalam dengan pakar serta dengan studi literatur. Pengambilan
sampel menggunakan metode non probability sampling dengan teknik purposive
sampling. | |