| dc.description.abstract | Perbankan memegang peranan yang cukup penting dalam roda penggerak perekonomian nasional dan pemerataan pembangunan baik sebagai alokasi sumberdaya (allocating resources) maupun memfasilitasi pertukaran barang dan jasa (facilitating the exchange of goods and senice) (Levine, 1997). Perkembangan dunia perbankan khususnya perbankan syariah tentunya akan menghadapi tantangan yang harus direspon secara tepat. Salah satu tantangan yang ada adalah adanya perubahan kondisi makroekonomi serta adanya guncangan akibat krisis juga berperan dalam penyaluran kredit perbankan di Indonesia. Krisis global yang melanda Amerika tahun 2008, dampaknya sangat dirasakan di Indonesia. Krisis tersebut menyebabkan laju pertumbuhan kredit nasional mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hingga Juni 2008, pertumbuhan kredit perbankan syariah mencapai 5,6 persen sedangkan perbankan konvensional mencapai 4,75 persen.
Dampak perubahan kondisi makroekonomi tidak hanya berpengaruh terhadap bank konvensional melainkan juga mempengaruhi kinerja perbankan syariah karena transmisi kebijakan yang diterapkan akan melalui jalur perbankan syariah. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis hubungan kausalitas antara perubahan kondisi makroekonomi dengan kredit/pembiayaan pada perbankan konvensional dan syariah, 2) Membandingkan respon variabel kredit/pembiayaan pada kedua sistem perbankan yang timbul akibat perubahan kondisi makroekonomi, 3) Menganalisis pengaruh kredit/pembiayaan perbankan terhadap pertumbuhan sektor riil, 4) Merumuskan alternatif implikasi manajerial bagi perbankan konvensional dan syariah dalam merespon perubahan kondisi makroekonomi.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan ekonometrika dan menggunakan model Vector Error Correction. Hubungan kausalitas memnjukkan hanya suku bunga acuan dan kondisi pasar modal yang memiliki pengaruh terhadap penyaluran kredit pada kedua perbankan baik konvensional maupun syariah dengan hubungan satu arah sedangkan inflasi hanya berpengaruh pada model kredit perbankan konvensional dengan hubungan dua arah. Guncangan yang terjadi dari sisi makroekonomi direspon sama oleh kedua jenis perbankan dengan proporsi yang berbeda kecuali guncangan yang berasal dari nilai tukar dan suku bunga. Perbankan syariah merespon negatif akibat shock yang ditimbulkan dari nilai tukar karena struktur pembiayaan perbankan syariah lebih didominasi oleh skema pembiayaan Murabahah yang mencapai lebih dari lima puluh persen dan sebaliknya depresiasi yang terjadi akan menyebabkan kenaikan jumlah kredit yang dikucurkan oleh perbankan konvensional karena adanya perpindahan nasabah yang ingin mendapatkan sumber pembiayaan yang lebih murah untuk keperluan modal kerja /investasi ataupun konsumsi.
Perbankan konvensional dalam jangka panjang merespon negatif akibat shock yang ditimbulkan dari perubahan suku bunga sedangkan perbankan syariah meresponnya dengan positif. Kondisi ini menjelaskan bahwa perbankan syariah merupakan substitusi dari perbankan konvensional karena saat suku bunga berada dalam fase peningkatan, debitur akan beralih mencari sumber pembiayaan
substitusi dari perbankan syariah begitu pula sebaliknya (displaced commercial
risk). Pembiayaan perbankan syariah jauh lebih stabil dalam merespon gejolak
yang datang dari sisi makro tersebut karena diduga dari sistem bagi hasil yang
diterapkan. Perbankan syariah belum sepenuhnya berfokus pada PLS karena
skema Murabahah yang masih dominan dalam struktur pembiayaan. Besarnya
proporsi skema tersebut mengakibatkan pembiayaan perbankan syariah memiliki
multiplier effect yang lebih besar pada jangka pendek dibandingkan dengan
perbankan konvensional terhadap sektor riil.
Pondasi ekonomi yang berbasis konsumsi belum optimal dan lemah dalam
menggerakkan sektor rill sesungguhnya. Terkait dengan relatif lebih stabilnya
pembiayaan perbankan syariah dalam merespon gejolak dari sisi makro karena
dugaan sistem bagi hasil yang diterapkan, perlu dibuktikan lebih lanjut jika
perbankan syariah sudah mendekati atau bahkan telah sepenuhnya menerapkan
PLS, multiplier effect pembiayaan perbankan syariah akan jauh lebih kecil dan
tentunya pembiayaan perbankan syariah akan jauh lebih stabil dari sekarang.
Dilain pihak, efek yang ditimbulkan oleh kredit perbankan konvensional baru bisa
dirasakan dalam jangka panjang karena proporsi kredit yang sifatnya produktif
lebih mendominasi dibandingkan perbankan syariah. Pangsa pasar yang besar
merupakan faktor kunci berperannya perbankan konvensional dalam
menggerakkan sektor rill secara nasional.
Secara keseluruhan beberapa implikasi yang dapat dirumuskan adalah:
meningkatkan intensitas sosialisasi serta memperbaiki komunikasi terkait
pengembangan produk dan pelayanan dengan melakukan expo, workshop ke
sekolah-sekolah, merumuskan program pencitraan melalui pemberian pelatihan
kewirausahaan dan dukungan modal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dengan memperbanyak ahli-ahli keuangan syariah, mempromosikan produk
pinjaman unggulan untuk menarik perhatian debitur, transfer produk dan jasa
bank syariah yang telah berhasil di luar negeri untuk menambah variasi produk
yang telah ada, memberikan suku bunga dan imbal hasil yang kompetitif disertai
dengan adanya kemudahan-kemudahan lainnya yang dapat diperoleh debitur, dan
perbaikan layanan serta pemberian kemudahan akses terhadap pengajuan
pinjaman, pemberian keringanan bagi debitur yang default seperti restructuring,
reconditioning, dan rescheduling. Implikasi terakhir adalah memberikan “credit
voucher” sebagai bentuk jaminan kualitas nasabah yang dapat memberikan
petunjuk kepada bank dalam keputusan memberikan kredit | |