| dc.description.abstract | Dalam rangka pelayanan prima kepada pelaku usaha di sektor pelayanan, Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 299/Kpts/HK.310/8/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dibentuk Pusat Perizinan dan Investasi. Pusat Perizinan dan Investasi adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Fungsi dan peran Pusat Perizinan dan Investasi adalah sebagai fasilitator dalam kegiatan perizinan dan untuk mendorong tumbuh kembangnya Investasi disektor Pertanian. Selain itu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju sistem "satu atap" di bidang pertanian serta memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan dan investasi di bidang pertanian
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan pelayanan secara berkala melakukan survei kepuasan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansinya.
Sejak tahun 2005 Kementerian Pertanian melalui Pusat Perizinan dan Investasi telah melaksanakan pelayanan perizinan namun belum pernah melakukan survei kepuasan pelanggan dan ingin memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanannya. Oleh karena itu, penelitian ini dititikberatkan pada analisis tingkat kepuasan pelaku usaha yang menerima pelayanan perizinan. Analisis tersebut dilakukan dengan cara menggali informasi dari pelaku usaha yang menerima pelayanan. Hasil dari analisis tersebut sangat berguna untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan pelaksanaan pelayanan perizinan yang telah dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ini.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (a) faktor-faktor/atribut apa saja dari pelayanan perizinan Pusat Perizinan dan Investasi Kementerian Pertanian yang dapat mempengaruhi kepuasan pelaku usaha, (b) bagaimana tingkat kepuasan pelaku usaha terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan pada Pusat Perizinan dan Investasi Kementerian Pertanian dalam dimensi kualitas layanan: tangibles (fisik), reliability (kehandalan pelayanan), responsiveness (ketanggapan pelayanan), assurance (jaminan) dan empathy (empati), dan (c) bagaimana implikasi manajerial untuk meningkatkan kepuasan pelaku usaha pada pelayanan perizinan Pusat Perizinan dan Investasi Kementerian Pertanian.
IPB Un
Tujuan dari penelitian ini adalah: (a) mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor/atribut yang mempengaruhi kepuasan pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan Pusat Perizinan dan Investasi, (b) menganalisis tingkat kepuasan...dst. | |