Show simple item record

dc.contributor.advisorRisnanto
dc.contributor.advisorMangkuprawira, Sjafri
dc.contributor.authorSumadra, I Made
dc.date.accessioned2025-06-05T06:42:11Z
dc.date.available2025-06-05T06:42:11Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/162016
dc.description.abstractDalam era globalisasi dewasa ini, mobilitas Warga Negara Asing (selanjutnya disingkat WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia akan terus meningkat. WNA yang masuk ke Indonesia itu, selain mempunyai tujuan wisata, ada pula yang berminat untuk mempunyai tanah. Hal ini diindikasikan oleh banyaknya WNA yang menguasai tanah di beberapa tempat di Indonesia, di antaranya adalah di Provinsi Bali. Provinsi Bali yang merupakan tujuan wisata utama di Indonesia, pada tahun 2001 telah tercatat memiliki penduduk WNA sebanyak 971 jiwa (BPS Provinsi Bali, 2001). Kondisi tersebut di atas membutuhkan adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum bagi WNA yang menguasai tanah di Indonesia. Dalam hal kepastian hak atas tanah dimaksud saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 41 Tahun 1996. Pada tingkat Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah pula diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) No. 7 Tahun 1996 Jo. PMNA/KBPN No. 8 Tahun 1996. Dalam praktiknya, peraturan-peraturan tersebut di atas, diindikasikan tidak dapat dilaksanakan secara efektif di Provinsi Bali. WNA justru melakukan praktek-praktek penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan UUPA, yakni melalui cara pinjam nama dan kontrak/sewa tanah. Di Provinsi Bali, perolehan tanah dengan cara seperti ini biasanya diikuti dengan perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi hotel/vila/bungalow/home stay. Praktek kerjasama pemanfaatan tanah seperti ini di beberapa tempat di Bali telah mempengaruhi keberlanjutan sistem kehidupan masyarakat, seperti ketegangan sosio-kultural masyarakat, terganggunya lingkungan persawahan, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan suci. Salah satu wilayah yang terindikasi mengalami permasalahan tersebut adalah Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Berlatar belakang dari kondisi tersebut maka rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) apakah model kerjasama pemanfaatan tanah antara WNA dengan penduduk lokal di Desa Lalanglinggah saat ini telah memberikan manfaat secara sosial, ekonomi, hukum dan lingkungan. (2) model apa yang tepat untuk diterapkan pada kerjasama pemanfaatan tanah antara WNA dengan penduduk lokal di Desa Lalanglinggah. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) menganalisis persepsi masyarakat mengenai manfaat sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan pada kerjasama pemanfaatan tanah antara WNA dengan penduduk lokal di Desa Lalanglinggah. (2) menentukan model yang tepat untuk ....dst.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Sumber Daya Manusiaid
dc.titleAnalisis Model Kerjasama Pemanfaatan Tanah Antara Warga Negara Asing Dengan Penduduk Lokal (Studi Kasus Di Desa Lalang Linggah Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan Provinsi Bali)id
dc.subject.keywordModel Kerjsamaid
dc.subject.keywordPemanfaatan Tanahid
dc.subject.keywordDesa Lalang Linggahid
dc.subject.keywordManfaat Sosialid
dc.subject.keywordEkonomiid
dc.subject.keywordHukum Dan Lingkunganid
dc.subject.keywordMetode Perbandingan Eksponensialid
dc.subject.keywordPenduduk Lokalid
dc.subject.keywordWarga Negara Asingid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record