| dc.description.abstract | Dalam rangka mengarahkan pola pengelolaan aparatur yang menghasilkan peningkatan kompetensi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan dalam manajemen aparatumya. Beberapa waktu lalu, telah banyak prakarsa manajemen yang mengarah pada upaya peningkatan, seperti reinventing govemment, transformasi organisasi, penataan ulang kualitas dan kuantitas aparatur melalui pendekatan kompetensi (competency based) melalui upaya right-sizing, dan lain-lain.
Secara kelembagaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan perubahan dan pembaharuan susunan perangkat daerahnya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersebut, menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi perangkat daerah.
Pada sisi lain, fenomena menarik berkaitan dengan kondisi internal organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah kelembagaannya lebih mengutamakan pendekatan struktural dari pada fungsional; organisasi relatif masih terlalu besar dan belum proporsional; pembagian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab antar instansi dan antar tingkatan instansi masih banyak yang belum jelas sehingga menimbukan duplikasi; ketatalaksanaan pemerintahan yang mencakup proses penyusunan kebijakan, proses perencanaan, koordinasi, sistem dan tata hubungan kerja, prosedur kerja, masih belum mencerminkan pelaksanaaan administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif; nilai- nilai budaya kerja aparatur melemah, sehingga etos kerja dan produktivitas kerja menurun, efisiensi dan disiplin serta keteladanan kepemimpinan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah melemah.
Dalam konteks inilah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan refleksi sekaligus introspeksi atas kiprah yang telah dilakukan selama ini dan menata ulang dirinya yang implementasinya memerlukan struktur organisasi dan sistem manajemen baru. Untuk itu, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta perlu mentransformasi organisasinya yang mengarah pada terwujudnya organisasi pembelajar (leaming organization)..dst | |