| dc.description.abstract | Dari sisi produsen, kemampuan Indonesia dalam menghasilkan komoditi agro memiliki peranan yang sangat strategis untuk mendukung perekonomian nasional. Di sisi lain permintaan akan komoditi pertanian terus meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Pasar dan pusat – pusat konsumsi dalam negeri, supermarket, hotel, restoran memerlukan kepastian pasokan dalam jumlah, kualitas, waktu pengiriman dan harga yang tepat. Proses globalisasi ekonomi dan dorongan perdagangan bebas menuntut adanya persaingan yang sangat ketat. Ketidakmampuan petani produsen dan kepiawaian pelaku pemasaran lain dalam menguasai aset dan akses ekonomi dalam proses produksi dan pemasaran komoditi agribisnis merupakan salah satu faktor ekonomi yang terpenting dalam proses pembentukan harga komoditi agro. Untuk pemasaran komoditi agro memerlukan suatu sistem pemasaran yang lebih baik dan lebih efisien, maka solusi yang ditawarkan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengembangkan suatu institusi pasar dalam bentuk pasar lelang komoditi agro online. Pasar lelang komoditi agro online menciptakan mekanisme pembentukkan harga (price discovery mechanism) yang transparan, memperpendek jalur pemasaran. Untuk memperlancar dan meningkatkan akses para petani terhadap informasi pasar, teknologi, permodalan, efisiensi, daya saing dan posisi tawar – menawar baik di pasar domestik maupun internasional, maka perlu adanya sistem informasi pasar lelang komoditi agro online yang juga merupakan institusi pelayanan pemasaran dan berfungsi sebagai tempat transaksi dan pusat distribusi hasil – hasil pertanian, pusat informasi pasar, tempat promosi, grading dan pengemasan, wadah pembinaan pengolahan dan peningkatan mutu produk, tempat perolehan sarana produksi dan tempat musyawarah para petani dalam merencanakan produksi, pola tanam, manajemen lahan untuk menghasilkan produk sesuai kebutuhan pasar.
Penelitian ini mengambil dasar dari sistem informasi pasar lelang yang sedang dikembangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada pasar lelang lokal komoditi agro. Tujuan dari penelitian ini adalah menyempurnakan sistem pasar lelang lokal komoditi agro dengan mengembangkan sistem informasi pasar lelang komoditi agro online dan membuat prototipe dari sistem informasi pasar lelang komoditi agro online yang dibatasi hanya pada tiga buah website, yaitu Bappebti sebagai lembaga tertinggi di pasar lelang komoditi agro, website untuk penyelenggara pasar lelang komoditi agro online, dan website untuk anggota pasar lelang komoditi agro online.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode System Development Life Cycle (SDLC) yang dikombinasikan dengan Web Engineering (Rekayasa Web). System Development Life Cycle (SDLC) yang terdiri dari lima tahapan, yaitu : (1) Systems Ivestigation, (2) Systems Analysis, (3) Systems Design, (4) Systems Implementation, dan (5) Systems Maintenance. Sedangkan web engineering (rekayasa web), terdiri dari: (1) formulasi (formulation), (2) perencanaan (planning), (3) analisis (analysis), (4) rekayasa (engineering), (5) implementasi (page generation) dan pengujian (testing), dan (6) Evaluasi oleh konsumen (customer evaluation). Apabila aplikasi berbasis web ini belum sesuai dengan kehendak user, maka proses rekayasa web akan terus dilakukan dan dimulai lagi dari tahap formulasi untuk versi berikutnya. Alat analisis data yang dipakai, yaitu batasan sistem (System Boundary) yang digambarkan dengan diagram konteks (context diagram), DFD (Data Flow Diagram), daftar kejadian (event list), spesifikasi proses (proses spesification) dan permodelan hubungan antar entiti.
Aplikasi yang dirancang berbasiskan web untuk memudahkan bertransaksi secara online antar pelaku pasar lelang. Perancangan aplikasi dimulai dari mendefenisikan pengguna dari aplikasi berikut fungsionalitas yang harus didukung oleh aplikasi. Ada empat jenis pengguna yang akan menggunakan aplikasi ini, yaitu : (1) Bappebti/Administrator, (2) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditi Agro Online, (3) Penjual, (4) Pembeli. Fungsionalitas yang didukung oleh Bappebti/Administrator adalah : (a) mengubah aturan/tata tertib yang berlaku dalam pasar lelang, (b) menambah, mengurangi dan mengaktifkan/nonaktifkan penyelenggara pasar lelang komoditi agro online, (c) mengaktifkan/ menonaktifkan penjual/pembeli yang baru menjadi anggota. Fungsionalitas yang didukung oleh setiap penyelenggara pasar lelang komoditi agro adalah :
(1) menambah dan mengubah penjual/pembeli yang terdaftar di penyelenggara pasar lelang tersebut. Jika terjadi penambahan penjual/pembeli baru, maka penjual/pembeli baru tersebut tidak akan bisa melakukan transaksi sampai administrator mengaktifkan keanggotaan mereka, (2) menambah komoditi yang akan dilelang sesuai dengan komoditi yang masuk ke gudang berikut masa lelang yang berlaku terhadap komoditi tersebut. Fungsionalitas yang didukung oleh setiap penjual adalah : (a) melihat data pribadi sesuai dengan data yang terdaftar di penyelenggara pasar lelang, (b) melihat aturan yang berlaku saat ini, (c) melihat semua komoditi yang dilelang. Fungsionalitas yang didukung oleh setiap pembeli adalah : (a) melihat data pribadi sesuai dengan data yang terdaftar di penyelenggara pasar lelang, (b) melihat semua aturan yang berlaku saat ini, (c) melihat semua komoditi yang dilelang (d) melakukan penawaran terhadap komoditi tertentu.
Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
(1) Untuk mewujudkan sistem informasi pasar lelang komoditi agro online, dibutuhkan beberapa pelaku yang berkepentingan untuk mendukung agar sistem yang diinginkan berjalan sebagai mana diharapkan. Adapun pelaku yang mendukung sistem informasi pasar lelang komoditi agro online adalah : (a) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), (b) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditi Agro Online, (c) Lembaga Kliring dan Penjaminan, (d) pembeli, (e) penjual, (f) Komite Standar Komoditi, (g) Perbankan, (h) Sistem Resi Gudang, (i) Komite Arbitrase, (j) Publik. Karena Sistem Informasi Pasar Lelang Komoditi Agro bersifat Online, maka keseluruhan pelaku tersebut harus bersifat online juga. (2) Data Flow Diagram (DFD) yang terdiri Level 0 (diagram konteks) dan Level 1 yang dibuat telah menggambarkan sistem informasi pasar lelang komoditi agro online secara utuh. Dengan DFD yang dibuat sudah bisa menyelenggarakan kegiatan pasar lelang komoditi agro secara online dan bisa dikembangkan lagi sesuai dengan kebutuhan. (3) Kebutuhan – kebutuhan dalam pengembangan aplikasi sistem informasi pasar lelang komoditi agro online adalah: (a) melakukan transaksi lelang komoditi agro secara online antara pembeli/penjual di suatu penyelenggara pasar lelang dengan pembeli/penjual di penyelenggara pasar lelang yang lain, (b) pelaku pasar lelang dapat melihat data – data komoditi yang dilelang tanpa terbatas oleh daerah yang dilingkupi oleh suatu penyelenggara pasar lelang, (c) mendaftarkan komoditi yang akan dilelang yang sudah terdaftar di gudang, (d) registrasi pelaku pasar lelang oleh penyelenggara pasar lelang, (e) pelaku pasar lelang dapat melihat aturan yang diterapkan oleh Bappebti, (f) Bappebti dapat merubah aturan secara online. (4) Prototipe yang dikembangkan berbasiskan web untuk memudahkan kebutuhan bertransaksi secara online antar pelaku pasar lelang. Ada empat jenis pengguna yang akan menggunakan aplikasi ini, yaitu Bappebti/Administrator, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditi Agro, Penjual dan Pembeli. Yang masing – masing pengguna tersebut mempunyai fungsionalitas tertentu. (5) Berakhirnya waktu komoditi yang dilelang pada pasar lelang berdasarkan tanggal tutup lelang dengan mengacu pada pukul 00.00 waktu penyelenggara lelang dan pada waktu tersebut sudah dapat ditentukan pemenang lelang.
Beberapa saran yang dapat penulis sampaikan, antara lain : (1) Pengembangan sistem informasi pasar lelang komoditi agro online merupakan sebuah lingkaran yang tiada akhir, sesuai dengan metodologi pengembangan sistem yang dipakai adalah System Development Life Cylce. Oleh karenanya, maka selama sistem informasi pasar lelang komoditi agro online masih ada, harus terus – menerus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan yang terus – menerus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. sementara itu dengan metode web engineering (Rekayasa Web) digunakan untuk menyempurnakan software aplikasi sampai ke versi berikutnya sampai software tersebut sempurna seiring dengan berjalannya waktu. (2) Prototipe aplikasi yang dibuat hanya sebagian kecil saja dari sistem informasi komoditi agro online secara keseluruhan, yaitu hanya bisa menangani empat pengguna, yaitu Bappebti, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditi Agro Online, Penjual dan Pembeli, karena itu perlu penelitian lanjutan yang melibatkan sistem pendukung pasar lelang lainnya guna lebih menyempurnakan prototipe Sistem Informasi Pasar Lelang Komoditi Agro Online. (3) Prototipe sistem informasi yang dibuat belum menyertakan fungsi pembayaran langsung ke bank, untuk itu perlu dipikirkan selanjutnya agara sistem bisa berinteraksi dengan sistem perbankan. (4) Untuk mempercepat perkembangan prototipe perlu adanya sumber daya manusia yang handal, salah satu cara pengembangan software yang bersifat terbuka dan masal, yaitu dengan open source dan dikelola oleh lembaga independen dan memihak pertanian. (5) Kualitas komoditi agro umumnya tidak memiliki standar mutu tertentu yang bisa dijadikan acuan dalam perdagangan. Kegiatan standarisasi kualitas produk komoditi dan penimbangan memberikan kontribusi terbesar untuk keberhasilan penyelenggaraan pasar lelang. Untuk itu perlu penelitian lanjutan bagaimana tentang sistem standarisasi yang dapat melingkupi seluruh penyelenggaraan pasar lelang komoditi agro. (6) Untuk mengatasi tindakan oknum yang bisa mengacaukan pelaksanaan pasar lelang komoditi agro, seperti timbulnya cedera janji. Cedera janji ditangani oleh komite arbitrase yang ada pada penyelenggara pasar lelang komoditi agro setempat. Untuk itu perlu penelitian lanjutan untuk merancang sistem arbitase yang bersifat online sehingga setiap penyelesaian cedera janji bisa dengan cepat dan adil diselesaikan. (7) Untuk pengembangan selanjutnya perlu dikembangan aplikasi berbasis WAP (Wireless Applicaton Protocol) sehingga para pelaku yang membutuhkan pasar lelang dapat mengakses informasi pasar lelang komoditi agro melalui media bergerak (mobile) seperti handeld PC. (8) Perlu adanya payung hukum untuk melindungi para pelaku pasar di pasar lelang komoditi agro tetap berada dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan adanya perlindungan dan pengaturan oleh Bappebti maka aktifitas pelelangan komoditi bisa berjalan dengan jujur dan adil serta memuaskan semua pihak. | |