| dc.description.abstract | Semenjak bulan Agustus 1997 lalu telah diberlakukan sistem nilai tukar mengambang bebas, yang tentu saja berdampak pada nilai tukar Rupiah yang secara teoritis dapat menguat ataupun melemah terhadap valuta asing hingga level yang tidak terbatas. Disisi lain, tingkat persaingan pada industri perbankan semakin ketat, pengaruh gejolak pasar semakin kuat sehingga memaksa pihak perbankan untuk mengelola resiko yang kemungkinan timbul secara lebih baik Untuk membatasi besarnya tingkat resiko yang dihadapi perbankan, Bank Indonesia selaku pihak otoritas moneter telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan manajemen resiko, antara lain; peraturan Nomor 5/8/PB1/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum, peraturan Nomor 5/12/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Resiko Pasar, dan peraturan Nomor 5/13/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Dengan demikian, perbankan yang masuk dalam aktivitas perbankan global harus mempunyai modal yang cukup untuk menutup resiko perbankan termasuk resiko valuta asing. Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia serta mengendalikan resiko yang kemungkinan timbul disebabkan adanya pergerakan dari nilai tukar valuta asing, diperlukan adanya analisis atas resiko yang timbul. Analisa yang diperlukan adalah dengan cara menetapkan batasan kerugian maksimum, analisa volatilitas portofolio, analisa Posisi Devisa Neto Optimal, sistem pengendalian resiko nilai tukar, pemantauan Posisi devisa Neto, serta peninjauan kembali atas batas kerugian dan Posisi Devisa Neto dalam rangka untuk antisipasi adanya perubahan-perubahan yang kemungkianan terjadi baik yang berasal dari internal ataupun yang eksternal. Dari analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa batasan kerugian dapat ditentukan berdasarkan seberapa besar kerugian yang dapat ditolerir yang diakibatkan adanya pergerakan nilai tukar valuta asing, dengan menentukan prosentase tertentu dari target keuntungan dari traksaksi valuta asing, dengan memperhitungkan Laba/Rugi Revaluasi Posisi Devisa Neto tahun sebelumnya. Posisi Devisa Neto Optimal merupakan eksposure valuta asing yang dimiliki yang harus dijaga agar potensi kerugian tidak melampaui batas kerugiannya, serta tidak melanggar peraturan Bank Indonesia. Sedangkan sistem pengendalian resiko nilai tukar merupakan acuan dasar bagi unit pengelola Posisi Devisa Neto dalam melaksanakan tugas pengelolaan resiko nilai tukar. Sistem ini didasarkan atas filosofi bahwa resiko nilai tukar atas Posisi Devisa Neto dijaga sedemikian rupa sehingga tidak melebihi batas kerugian yang dapat ditolerir manajemen. Dalam rangka memperoleh hasil yang valid, diperlukan suatu uji validitas terhadap beberapa alternatif tersebut. Metode yang digunakan untuk menguji validitas tersebut, digunakan back testing, yaitu dengan membandingkan Laba/Rugi Revaluasi Posisi Devisa Neto dengan Batas kerugian secara harian. Hasil dari test ini menunjukan bahwa batas kerugian sebesar 20% dari target keuntungan transaksi valuta asing hanya terdapat satu kali kejadian dalam masa dua bulan Laba/Rugi Revaluasi Posisi Devisa Harian yang melebihi Batasan kerugian. Berdasarkan batas kerugian pada alternatif dua tersebut, maka Posisi Devisa Neto Optimal adalah sebesar Rp. 309.566,36 juta atau 2,48% dari Modal Bank AAA. Oleh karena itu saran yang dapat disampaikan adalah menggunakan batas kerugian sebesar 20% dari target keuntungan transaksi valuta asing, dan Posisi Devisa Neto Optimal sebesar 2,48% dari Modal. | |