| dc.description.abstract | Kawasan konservasi yang paling dekat dengan ibu kota Provinsi Riau adalah Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah suatu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Secara yuridis formal kawasan tersebut di atas telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996 yang termasuk pada kelompok hutan, Takuana Minas dengan luas 5.920 ha. Setelah dilakukan penataan batas kawasan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 luasnya menjadi 6.172 ha. Berdasarkan administrasi pemerintahan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II berada ke dalam wilayah Kecamatam Rumbai Kota Pekanbaru, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Menurut pembagian wilayah pengelolaan kehutanan termasuk ke dalam wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Kampar Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Cabang Dinas Kehutanan Minas Dinas Kehutanan Kabupaten Siak dan Dinas Pertanian Kota Pekanbaru.
Pengelolaan dan pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II masih menghadapi berbagai permasalahan. Berdasarkan hasil liputan citra landsat Maret 2001, telah terjadi okupasi di dalam kawasan taman hutan raya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit seluas 1687,52 ha. Di samping itu juga terjadi penebangan liar dan perambahan kawasan sehingga fungsi kawasan taman hutan raya cendrung menurun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah melakukan berbagai tindakan pengendalian dan pengembangan, namun masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu dirumuskan solusi yang komprehensif sehingga rumusan masalah penelitian ini dititikberatkan pada upaya strategis untuk pengembangan taman hutan raya. Untuk itu masalah yang akan dikaji pada penelitian ini adalah apa faktor-faktor strategis internal dan eksternal yang berpengaruh, bagaimana formulasi strategi serta prioritas strategi dalam pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II, merumuskan alternatif strategi dan menetapkan prioritas strategi pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II. Ruang lingkup penelitian ini terbatas pada pengkajian faktor-faktor strategis internal - eksternal, formulasi strategi dan prioritas strategi pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II di Provinsi Riau. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif melalui survei. Alat analisa yang digunakan dalam penelitian ini meliputi matriks IFE (Internal Factor Evaluation), matriks EFE (External Factor Evaluation), matriks TOWS (Threats, Opportunities, Weaknesess, Strengths) dan QSPM (Quantitative Strategic Planning Matrix).
Faktor-faktor kekuatan strategis Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II adalah status dan potensi kawasan, site plan dan rencana pengelolaan, jumlah SDM Dinas Kehutanan Provinsi Riau memadai dan letak kawasan strategis. Dari hasil evaluasi faktor-faktor kekuatan yang memiliki tingkat kepentingan yang tertinggi adalah status dan potensi kawasan dengan bobot 0,107. Kemudian diikuti oleh faktor-faktor kekuatan lainnya yaitu site plan dan rencana pengelolaan dan jumlah SDM Dinas Kehutanan Provinsi Riau memadai masing-masing memiliki bobot 0,105 dan letak kawasan strategis memiliki bobot 0,091. Faktor-faktor kekuatan tersebut yang menjadi kekuatan utama Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam pengembangan taman hutan raya adalah status dan potensi kawasan, site plan dan rencana pengelolaan, jumlah SDM Dinas Kehutanan Provinsi Riau memadai memiliki rating masing-masing 4. Faktor kekuatan berupa letak kawasan strategis sebagai kekuatan kecil yang ditunjukkan oleh rating 3.
Faktor-faktor kelemahan strategis adalah koordinasi dengan instansi terkait masih belum optimal, lembaga unit pengelola taman hutan raya belum terbentuk, pelaksanaan pengamanan masih kurang, fasilitas taman hutan raya masih rendah, upaya publikasi lemah dan tenaga penyuluh terbatas. Dari hasil evaluasi faktor-faktor kelemahan yang memiliki tingkat kepentingan yang tertinggi adalah lembaga unit pengelola taman hutan raya belum terbentuk memiliki bobot 0,107. Kemudian diikuti oleh faktor-faktor kelemahan lainnya yaitu fasilitas taman hutan raya masih rendah dengan bobot 0,103, pelaksanaan pengamanan masih kurang memiliki bobot 0,096, tenaga penyuluh terbatas memiliki bobot 0,094 dan koordinasi dengan instansi terkait masih belum optimal dengan bobot 0,093. Kelemahan utama Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam pengembangan taman hutan raya adalah lembaga unit pengelola taman hutan raya belum terbentuk, pelaksanaan pengamanan kawasan masih kurang, fasilitas taman hutan raya masih kurang, upaya publikasi lemah yang ditunjukkan dengan rating masing-masing 1. Kelemahan kecil bagi Dinas Kehutanan Provinsi Riau adalah koordinasi dengan instansi terkait masih belum optimal dan tenaga penyuluh terbatas, rating masing-masing 2. Berdasarkan hasil evaluasi faktor-faktor internal baik berupa kekuatan maupun kelemahan tersebut di atas bahwa total nilai terbobot sebesar 2,318. Hal ini berarti secara internal Dinas Kehutanan Provinsi Riau masih lemah karena nilainya masih di bawah 2,5.
Menurut hasil identifikasi faktor eksternal dalam upaya pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau diperoleh faktor-faktor strategis eksternal peluang berupa bertambahnya kewenangan daerah dengan adanya otonomi daerah, dana alokasi khusus – dana reboisasi (DAK-DR), obyek wisata baru, lembaga pendidikan tinggi di bidang kehutanan dan BRLKT, peraturan perundangan kehutanan, komitmen Pemerintah Daerah Riau terhadap pengamanan hutan dan pembangunan kehutanan. Dari hasil evaluasi maka diperoleh faktor strategis berupa peluang Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam pengembangan taman hutan raya yang memiliki tingkat kepentingan yang tertinggi adalah peraturan perundangan kehutanan dengan bobot 0,119. Kemudian diikuti faktor-faktor peluang lainnya yaitu komitmen Pemerintah Daerah Riau dengan bobot sebesar 0,116, bertambahnya kewenangan daerah dengan adanya otonomi daerah memiliki bobot 0,109, dana alokasi khusus – dana reboisasi (DAK-DR) dengan bobot 0,098, obyek wisata baru dengan bobot 0,083 dan lembaga pendidikan tinggi di bidang kehutanan dan BRLKT memiliki bobot 0,082.
Respon Dinas Kehutanan Provinsi Riau terhadap faktor-faktor peluang yang tertinggi adalah dana alokasi khusus – dana reboisasi (DAK-DR) memiliki rating 4 berarti respon Dinas Kehutanan Provinsi Riau sangat baik. Kemudian diikuti oleh faktor-faktor peluang lainnya yaitu bertambahnya kewenangan daerah dengan adanya otonomi daerah memiliki rating 3,5, komitmen Pemerintah Daerah Riau memiliki rating 3,5, berarti Dinas Kehutanan Provinsi Riau merespon faktor ini antara baik dan sangat baik, obyek wisata baru memiliki rating 3 berarti Dinas Kehutanan Provinsi Riau merespon faktor ini baik, dan peraturan perundangan kehutanan memiliki rating 2,5 berarti Dinas Kehutanan Provinsi merespon faktor ini antara cukup baik dan baik.
Dilain pihak faktor-faktor ancamannya adalah penegakan hukum di atas masih belum optimal, okupasi dan tumpang tindih kawasan, partisipasi masyarakat rendah, tingginya permintaan bahan baku kayu untuk IPKH. Dari hasil evaluasi ancaman yang paling menjadi perhatian bagi Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam pengembangan taman hutan raya adalah penegakan hukum masih belum optimal dengan bobot 0,105. Kemudian diikuti oleh faktor tingginya permintaan bahan baku kayu untuk IPKH memiliki bobot 0,099, partisipasi masyarakat rendah memiliki bobot 0,094 dan okupasi dan tumpang tindih kawasan memiliki bobot 0,093.
Respon Dinas Kehutanan Provinsi Riau terhadap faktor-faktor ancaman yang tertinggi adalah penegakan hukum masih belum optimal memilik rating 1,5 berarti respon Dinas Kehutanan Provinsi Riau antara kurang baik dan cukup baik. Kemudian diikuti oleh faktor-faktor ancaman lainnya yaitu okupasi dan tumpang tindih kawasan, partisipasi masyarakat rendah dan tingginya permintaan bahan baku kayu untuk IPKH dengan masing-masing rating 1 berarti respon Dinas Kehutanan Provinsi Riau kurang baik.
Dari hasil evaluasi faktor-faktor eksternal di atas diketahui total nilai terbobot sebesar 2,414. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam upaya pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasim II untuk menjalankan strategi memanfaatkan peluang dan menyikapi ancaman belum efektif karena masih di bawah 2,5.
Berdasarkan hasil analisa matriks TOWS, diperoleh enam formulasi strategi dalam upaya pengembangan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasyim II. Formulasi strategi tersebut adalah peningkatan fasilitas dan pengawasan kawasan taman hutan raya, mengefektifkan kerjasama dengan Kabupaten/Kota untuk merehabilitasi kawasan taman hutan raya, pembentukan lembaga unit pengelola taman hutan raya, menggunakan tenaga penyuluh BRLKT untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat, peningkatan tindakan represif dan pemantapan kawasan secara komprehensif.
Urutan prioritas strategi dengan menggunakan analisa QSPM secara berurutan menghasilkan (1) Menggunakan tenaga penyuluh BRLKT untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dengan nilai Total Attractiveness Score (TAS) tertinggi sebesar 6,341, (2) Pemantapan kawasan secara komprehensif dengan nilai TAS 6,305, (3) Pembentukan lembaga unit pengelola taman hutan raya memiliki TAS sebesar 6,253, (4) Peningkatan fasilitas dan pengawasan kawasan taman hutan raya memiliki TAS sebesar 6,188, (5) Peningkatan tindakan represif dengan nilai TAS sebesar 6,068 dan (6) Mengefektifkan kerjasama dengan kabupaten/kota untuk merehabilitasi kawasan taman hutan raya memiliki TAS sebesar 5,710.
Berdasarkan uraian di atas, disarankan agar Dinas Kehutanan Provinsi Riau hendaknya lebih serius dalam upaya pengembangan taman hutan raya sebagai kawasan konservasi dan pariwisata alam yang dilakukan secara terkoordinasi dan tansparan dengan berbagai pihak baik dari unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat. Dalam mengimplementasikan strategi prioritas pertama terlebih dahulu Dinas Kehutanan Provinsi Riau menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergis dengan tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa/Lurah, Camat setempat, kalangan pengusaha kehutanan yang operasinya di sekitar kawasan dan tanpa mengabaikan instansi terkait lainnya. Untuk pelaksanaan strategi ini perlu dilakukan secara transparan. Ke enam formulasi strategi tersebut pada prinsipnya sangat penting bagi upaya pengembangan taman hutan raya. Oleh karena itu apabila Pemerintah Daerah Riau mampu menyediakan dana maka keenam formulasi strategi tersebut dapat dilaksanakan sekaligus. Disamping itu Dinas Kehutanan Provinsi Riau selaku penyelenggara pengelolaan taman hutan raya segera melakukan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau agar taman hutan raya secara nyata dapat dijadikan sebagai media penelitian oleh pihak perguruan tinggi. | |