| dc.description.abstract | Usaha sektor industri yang berbasis agribisnis memegang peranan penting dalam percaturan industri nasional dan dapat diandalkan dalam menghadapi krisis yang melanda bangsa Indonesia, terbukti dengan sektor industri yang berbasis agribisnis tetap eksis dan dapat berkembang walupun industri lain mengalami kehancuran. Sektor perikanan laut mempunyai potensi yang strategis dalam menunjang keberhasilan perekonomian nasional, mengingat sumber daya alam laut sangat luas dan belum diusahakan secara optimal untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Berdasarkan data dari Dirjen Kelautan dan Perikanan untuk tahun 2001 potensi lestari stock ikan laut sebesar 6, 4 juta ton per tahun dan baru dimanfaatkan sebesar 4 juta ton per tahun atau baru 62, 5 %. Melihat hal tersebut untuk tahun mendatang potensi perikanan laut masih mempunyai prospek yang baik.
PT. Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri penangkapan ikan dengan hasilnya diekspor ke Jepang. Dalam operasionalnya perusahaan didukung oleh beberapa divisi yang semuanya bertindak sebagai pusat laba (pro.fit center). Divisi tersebut adalah penangkapan ikan, perdagangan ikan, logistik dan spare part, pabrik es, umpan, bengkel dan galangan kapal.
Dengan adanya beberapa divisi tersebut masing-masing divisi saling berhubungan dalam proses produksi. Empat divisi akan bertindak sebagai pemasok kepada satu divisi sebagai penerima pasokan. Mekanisme yang terjadi yaitu sebagai berikut, divisi umpan, es, bengkel, Iogistik dan spare part menjual produknya ke divisi penai:J.gkapan ikan dan sebagian keluar perusahaan ( eksternal), sedangkan untuk divisi perdagangan ikan, dan galangan kapal tidak terjadi kegiatan mekanisme transfer.
Penentuan harga transfer merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap profitabilitas suatu pusat laba. Oleh karena itu penentuan harus dilakukan dengan metode yang tepat, terutama untuk perusahan yang mempunyai beberapa kegiatan usaha. Penentuan harga transfer umumnya melibatkan dua divisi yaitu divisi penjual yang mentransfer barang atau jasa dan divisi pembeli yang menerima transfer barang atau jasa dari divisi penjual. Penentuan harga transfer kedua belah pihak harus menyepakati dasar yang akan dipakai sebagai landasan penentuan harga barang atau jasa yang di transfer antar divisi tersebut, dimana harga transfer tersebut sudah mengandung unsur keutungan. ...dst. | |