| dc.description.abstract | Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Jakarta Utara yaitu TPI Muara Karang, TPI Muara Angke, TPI Kamal Muara, dan TPI Pasar Ikan. Secara khusus tempat pemasaran di Muara Angke, merupakan tempat yang paling ekonomis bernilai strategis karena setiap tahunnya mampo menghasilkan ikan yang mencapai 11.082.570 kg ikan laut basah dengan nilai Rp. 30.018.938.730,00 (Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Pemda DKI Jakarta, 2002), Dari nilai tersebut ikan kakap dan cumi-cumi merupakan ikan laut yang memiliki kontribusi ekonomi yang cukup tinggi. Produksi ikan kakap adalah 345.672. kg dengan nilai Rp 5.997,768.000,00, sedangkan comi-cumi adalah 873.604 kg dengan nilai Rp 13.890.384.800,00. Guna meningkatkan kualitas sistem pemasaran terutama pada proses pendistribusian ikan mulai dari para nelayan pengumpul, pedagang grosir, pedagang pengecer sampai kepada masyarakat (konsumen), diperlukan upaya perbaikan pada sistem pemasaran yang terjadi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Angke. Pokok masalah dapat dirinci dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut. Bagaimanakah
sistem pemasaran, struktur pasar, perilaku pasar dan keragaan pasar komoditi ikan di pangkalan
pendaratan ikan Muara Angke Jakarta Berdasarkan hasil penelitian tentang Tata Cara
Pelelangan Ikan di wilayah DKI Jakarta. Produser pelelangan di TPI Muara Angke adalah sebagai
berikut. Nelayan yang akan membongkar hasil tangkapannya melapor ke kamtib TPI untuk
mendapatklan ijin bongkar dan nomor urut polelangan. Nelayan membawa hasil tangkapannya
dengan terlebih dahulu disortir menurut jenisnya dan ditempatkan dalam keranjang-keranjang ke
petugas Timbangan atau Juru Timbang. Juru timbang mencatat bobot per jenis ikan yang akan
dilelang, selanjutnya ikan ditempatkan dalam keranjang (trays) yang akan dilakukan oleh petugas
trays kemudian dibawa ke lokasi lelang dan diberi label nama kapal dan jumlah ikan yang akan
dilelang. Polalangan baru akan dimulai jika jumlah pedagang (bakul) telah banyak berkumpul.
Hal ini dimaksudkan agar penawaran harga semakin bervariasi. Pedagang (bakul) ini diwajibkan
menjadi peserta lelang di TPI Muara Angke. Syarat menjadi peserta lelang adalah menitipkan
uang jaminan sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 kepada pengelola TPI dan setiap pedagang
mempunyai nomor lelang tetap. Setelah pedagang yang akan mengikuti lelang cukup banyak
maka pelelangan segera dibuka. Pelelangan dipimpin oleh seorang juru lelang yang melakukan
pelelangan dengan terlebih dahulu menyebutkan jenis ikan yang akan dilelang berikut bobotnya.
Ikan yang akan dilelang biasanya perkeranjang. Sistem penawaran yang berlaku di polelangan
adalah sistem bertingkat di mana harga yang ditawarkan terus meningkat sampai hanya ada satu
pedagang yang sanggup membayar dengan harga tertinggi (pemenang lelang). Juru ielang
didampingi oleh juru bakul yang mencatat bakul mana yang memenangkan lelang dan jumlah
perjenis ikan yang dibelinya. Petugas lainnya adalah petugas bon biru yang mencatat jumlah uang
yang harus dibayarkan. Petugas komputer menyerahkan data hasil transaksi lelang yang telah
dikumpulkan oleh juru bakul dan petugas bon biru kepada kasir. Ikan yang telah dilelang diberi
label tanda selesai lelang oleh petugas pemberi tanda ikan sudah dilelang, selanjutnya kasir
membayarkan uang kepada nelayan pemilik atau pengurus kapal setelah dikurangi biaya retribuni
sebesar 3%, nelayan membayar kepada TPI. Bakul dikenakan biaya retribusi 2% Pengurus
hutang pihutang mengurusi transaksi pinjaman bakul kepada TPI untuk pembayaran lelang. | |